BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) secara terbuka menantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menyeret nama seorang terduga berinisial AB. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah adanya penggerebekan sebuah gudang yang diduga menyimpan solar subsidi ilegal sebanyak 13 ton pada 26 April 2026 lalu.

 

Penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan itu disebut berlangsung di sebuah gudang yang berada di kawasan samping jalan tol. Namun hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Sekretaris Jenderal BOM SUL-SEL, Indra, mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum, khususnya Ditkrimsus Polda Sulsel, karena dinilai belum mengambil langkah serius terhadap pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

 

 

“Kami kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga aktor utama berinisial AB masih berkeliaran sampai detik ini. Padahal saat penggerebekan ditemukan kurang lebih 13 ton solar subsidi di gudang tersebut,” tegas Indra dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

 

Menurutnya, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah persoalan kecil, melainkan kejahatan yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.

 

Ia menegaskan bahwa dugaan praktik ilegal tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

“Kasus ini bukan hanya soal beberapa orang yang bermain. Kami menduga ini adalah jaringan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Dugaan praktik mafia BBM seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” lanjutnya.

 

Indra juga mengungkapkan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut disebut telah mengakui bahwa gudang yang digerebek diduga berkaitan dengan inisial AB. Karena itu, BOM SUL-SEL meminta kepolisian segera membuka secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

 

Sementara itu, Ketua BOM SUL-SEL, Arif Rimbawan, turut mengingatkan Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan agar tidak takut mengusut tuntas perkara tersebut meskipun ada berbagai tekanan maupun ancaman.

 

“Kami mengingatkan kepada Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan agar jangan pernah takut mengusut tuntas kasus ini apa pun ancamannya. Profesionalisme dan transparansi sangat dibutuhkan demi menjaga nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat,” ujar Arif.

 

Menurutnya, publik kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan dugaan mafia BBM subsidi di Sulawesi Selatan. Karena itu, proses hukum harus berjalan terbuka dan tidak boleh tebang pilih.

 

Arif menambahkan, mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Selatan siap mendukung penuh Kapolda Sulsel dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

“Kami mendukung penuh Kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu dalam mengungkap berbagai aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

 

Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut, BOM SUL-SEL mengaku akan kembali menggelar aksi damai jilid dua di depan Markas Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan moral agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait penanganan dugaan mafia BBM subsidi tersebut.

 

“Kami akan melakukan aksi damai jilid dua di depan Mapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada permainan mata dalam penanganan kasus ini,” tegas Indra.

 

BOM SUL-SEL juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan rakyat tidak terus berulang di Sulawesi Selatan.

 

Mahasiswa menilai penegakan supremasi hukum harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kepolisian.

 

“Tegakkan supremasi hukum,” tutup mereka.

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Kamis, 17 September 2026 - 08:17 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 07:15 WIB

Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 19:27 WIB

Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan

Berita Terbaru

FOTO: Truk sound horeg pawai Agustusan di Jawa Timur. (Sumber Wikipedia)

Berita Utama

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:52 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand