BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) secara terbuka menantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menyeret nama seorang terduga berinisial AB. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah adanya penggerebekan sebuah gudang yang diduga menyimpan solar subsidi ilegal sebanyak 13 ton pada 26 April 2026 lalu.

 

Penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan itu disebut berlangsung di sebuah gudang yang berada di kawasan samping jalan tol. Namun hingga kini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Sekretaris Jenderal BOM SUL-SEL, Indra, mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum, khususnya Ditkrimsus Polda Sulsel, karena dinilai belum mengambil langkah serius terhadap pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

 

 

“Kami kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga aktor utama berinisial AB masih berkeliaran sampai detik ini. Padahal saat penggerebekan ditemukan kurang lebih 13 ton solar subsidi di gudang tersebut,” tegas Indra dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA :  Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal

 

Menurutnya, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah persoalan kecil, melainkan kejahatan yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.

 

Ia menegaskan bahwa dugaan praktik ilegal tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

“Kasus ini bukan hanya soal beberapa orang yang bermain. Kami menduga ini adalah jaringan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Dugaan praktik mafia BBM seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” lanjutnya.

 

Indra juga mengungkapkan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut disebut telah mengakui bahwa gudang yang digerebek diduga berkaitan dengan inisial AB. Karena itu, BOM SUL-SEL meminta kepolisian segera membuka secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

 

Sementara itu, Ketua BOM SUL-SEL, Arif Rimbawan, turut mengingatkan Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan agar tidak takut mengusut tuntas perkara tersebut meskipun ada berbagai tekanan maupun ancaman.

 

“Kami mengingatkan kepada Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan agar jangan pernah takut mengusut tuntas kasus ini apa pun ancamannya. Profesionalisme dan transparansi sangat dibutuhkan demi menjaga nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat,” ujar Arif.

 

Menurutnya, publik kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan dugaan mafia BBM subsidi di Sulawesi Selatan. Karena itu, proses hukum harus berjalan terbuka dan tidak boleh tebang pilih.

 

Arif menambahkan, mahasiswa dan masyarakat Sulawesi Selatan siap mendukung penuh Kapolda Sulsel dalam memberantas seluruh aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

“Kami mendukung penuh Kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu dalam mengungkap berbagai aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

BACA JUGA :  Senator Eka Yeimo Desak tuntasan dugaan Pelanggaran HAM dogiyai

 

Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut, BOM SUL-SEL mengaku akan kembali menggelar aksi damai jilid dua di depan Markas Polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat.

 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan moral agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait penanganan dugaan mafia BBM subsidi tersebut.

 

“Kami akan melakukan aksi damai jilid dua di depan Mapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada permainan mata dalam penanganan kasus ini,” tegas Indra.

 

BOM SUL-SEL juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan rakyat tidak terus berulang di Sulawesi Selatan.

 

Mahasiswa menilai penegakan supremasi hukum harus menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kepolisian.

 

“Tegakkan supremasi hukum,” tutup mereka.

Berita Terkait

Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi
Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam
Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah
Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta
Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya
Antisipasi Tawuran, Polres Gowa Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan
Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi
Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:20 WIB

Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

Senin, 18 Mei 2026 - 22:56 WIB

Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta

Berita Terbaru