SUARAUTAMA. SAMARINDA (25/04/2026) Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia. Dua praktisi hukum terkemuka, Fardy Iskandar, S.H., M.H. dan Joko Sulistiono, S.H., M.H., memberikan analisis mendalam atas perubahan signifikan yang dibawa regulasi tersebut.
Menurut Fardy Iskandar, S.H., M.H., KUHAP terbaru secara normatif memberikan landasan yang jauh lebih kuat dibandingkan regulasi sebelumnya.
“Jika dalam KUHAP lama hak atas bantuan hukum diatur dalam Pasal 54–56, maka KUHAP 2025 menegaskannya secara lebih eksplisit dan komprehensif melalui Pasal 60–62. Tersangka kini berhak memperoleh pendampingan hukum sejak tahap paling awal proses pidana — tanpa pengecualian,” ujar Fardy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Joko Sulistiono, S.H., M.H. menyoroti perluasan substansial peran advokat yang kini tidak hanya terbatas pada pendampingan tersangka, tetapi juga mencakup saksi dan korban dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Ini adalah lompatan besar. KUHAP 2025 secara tegas memperkuat posisi advokat dalam proses penyidikan. Pendampingan bukan lagi sekadar hak, melainkan jaminan prosedural yang wajib dihormati oleh setiap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Fungsi Strategis Pendampingan Hukum di Kepolisian
Fardy Iskandar lebih jauh menguraikan bahwa dalam perspektif praktik di institusi kepolisian, kehadiran advokat memiliki dua fungsi strategis yang tidak dapat diabaikan.
Pertama, sebagai instrumen pengawasan (watchdog) agar setiap tindakan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Kedua, sebagai pelindung aktif klien dari potensi pelanggaran hak asasi, termasuk tekanan psikologis, intimidasi, maupun tindakan koersif yang kerap dilaporkan terjadi pada tahap awal pemeriksaan.
Tantangan Implementasi Masih Membayangi
Meski regulasi telah bergerak maju, Joko Sulistiono mengingatkan bahwa perubahan normatif tidak serta-merta diikuti oleh perubahan kultur di lapangan.
“Tantangan implementasi masih sangat nyata. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa pembatasan akses advokat pada tahap awal penyidikan masih terjadi. Aparat yang tidak memberikan akses optimal kepada penasihat hukum bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga mencederai prinsip fair trial yang menjadi fondasi negara hukum,” pungkas Joko.
Keduanya sepakat bahwa pengawasan publik, penguatan kapasitas advokat, serta komitmen institusional aparat penegak hukum menjadi kunci agar semangat KUHAP 2025 benar-benar terwujud di tataran praktik.
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda












