SUARA UTAMA, Padang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kampus Islam pertama di Sumbar tersebut sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa, yakni dalam pengadaan tanah kampus di kawasan Sungai Bangek pada tahun 2010.
Wakil Kepala Perwakilan Media Suara Utama Provinsi Sumatera Barat (Wakaperwil Suara Utama Sumbar) yang juga pemerhati publik sekaligus praktisi hukum Sumbar, Prof. Dr. Rodi Chandra, menilai mencuatnya kembali persoalan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang menjadi preseden sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum.
Menurutnya, kasus yang telah lama bergulir dan sebelumnya sudah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka serta diproses di pengadilan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak berhenti hanya pada tahap pemanggilan saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menjadi preseden dan tantangan bagi penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar dapat dilanjutkan hingga tuntas atau hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi saja,” ungkapnya kepada redaksi Suara Utama, Rabu (11/3/2026).
Rodi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak kampus terkait data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri berasal dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Seharusnya pihak kampus terbuka terhadap data dan informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan kampus. Uang yang dikelola oleh kampus negeri adalah uang publik yang penggunaannya diatur oleh undang-undang,” terangnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjadi tempat lahirnya generasi intelektual, kampus seharusnya menunjukkan komitmen kuat dalam melawan praktik korupsi.
“Ini adalah kampus, tempat orang-orang dengan kemampuan logika dan nalar kritis. Tempat membentuk generasi masa depan bangsa. Keterbukaan kampus akan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi mahasiswa,” jelasnya.
Diketahui, kasus korupsi yang pernah menyeret nama Profesor Salmadanis bermula dari adanya pagu anggaran pembiayaan untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010 sebesar Rp37,5 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah kampus.
Dalam proyek tersebut, Salmadanis ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Setelah panitia terbentuk, pada 2 Oktober 2010 digelar pertemuan bersama anggota panitia terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III di kawasan Sungai Bangek, Padang.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Salmadanis bersama Elisa Satria Pilo, seorang notaris, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (14/7/2016). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Adapun kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berbeda objek, yakni terkait pembangunan Kampus III pada periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat pada tahun 2024–2025.
Sejak mulai bergulir pada Januari 2026, hingga kini Kejati Sumbar masih memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis : Prof. Dr. Rodi Chandra
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










