lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Wakaperwil Suara Utama Sumbar Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

Prof. Dr. Rodi Chandra, Wakil Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

- Publisher

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Prof. Dr. Rodi Chandra, Wakaperwil Suara Utama Sumbar Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang (Dok.Pribadi/SUARA UTAMA)

FOTO: Prof. Dr. Rodi Chandra, Wakaperwil Suara Utama Sumbar Soroti Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang (Dok.Pribadi/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Padang – Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kampus Islam pertama di Sumbar tersebut sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa, yakni dalam pengadaan tanah kampus di kawasan Sungai Bangek pada tahun 2010.

Wakil Kepala Perwakilan Media Suara Utama Provinsi Sumatera Barat (Wakaperwil Suara Utama Sumbar) yang juga pemerhati publik sekaligus praktisi hukum Sumbar, Prof. Dr. Rodi Chandra, menilai mencuatnya kembali persoalan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang menjadi preseden sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum.

Menurutnya, kasus yang telah lama bergulir dan sebelumnya sudah menyeret sejumlah pihak hingga ditetapkan sebagai tersangka serta diproses di pengadilan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak berhenti hanya pada tahap pemanggilan saksi.

“Ini menjadi preseden dan tantangan bagi penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar dapat dilanjutkan hingga tuntas atau hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi saja,” ungkapnya kepada redaksi Suara Utama, Rabu (11/3/2026).

Rodi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak kampus terkait data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri berasal dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Seharusnya pihak kampus terbuka terhadap data dan informasi terkait dugaan korupsi di lingkungan kampus. Uang yang dikelola oleh kampus negeri adalah uang publik yang penggunaannya diatur oleh undang-undang,” terangnya.

BACA JUGA :  PETI Makin Merajalela di Tanjung Lamin, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan dan Tangkap Pelaku

Ia menambahkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjadi tempat lahirnya generasi intelektual, kampus seharusnya menunjukkan komitmen kuat dalam melawan praktik korupsi.

“Ini adalah kampus, tempat orang-orang dengan kemampuan logika dan nalar kritis. Tempat membentuk generasi masa depan bangsa. Keterbukaan kampus akan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi mahasiswa,” jelasnya.

Diketahui, kasus korupsi yang pernah menyeret nama Profesor Salmadanis bermula dari adanya pagu anggaran pembiayaan untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010 sebesar Rp37,5 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah kampus.

Dalam proyek tersebut, Salmadanis ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Setelah panitia terbentuk, pada 2 Oktober 2010 digelar pertemuan bersama anggota panitia terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III di kawasan Sungai Bangek, Padang.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Perkuat Sinergi dengan Puskesmas Pematang Kandis, Bahas Pengelolaan Limbah Medis

Dalam perkembangan kasus tersebut, Salmadanis bersama Elisa Satria Pilo, seorang notaris, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (14/7/2016). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.

Adapun kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berbeda objek, yakni terkait pembangunan Kampus III pada periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat pada tahun 2024–2025.

Sejak mulai bergulir pada Januari 2026, hingga kini Kejati Sumbar masih memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Prof. Dr. Rodi Chandra

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus
Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter
Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”
Diduga Api Bakaran Sampah, Ruko Furniture di Pematang Kandis Ludes Terbakar
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pengguna Narkotika
Tenaga Ahli DPRD Merangin Jadi Sorotan, Tiga Nama Muncul: Isnedi Buka Suara
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kasatreskrim Polres Merangin Dimutasi, Sertijab Ditunda karena Pengungkapan Kasus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Bapelkum Bitung Minta Peserta Pelatihan Hukum Jujur dalam Evaluasi: “Kalau Tidak, Kami Tak Bisa Perbaiki”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/