Forum Nelayan Labuan Desak Penghentian Penyekrapan Kapal BG Titan 14 di Perairan Pulau Popole

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang – Forum Nelayan Kecamatan Labuan menyampaikan protes keras terhadap proses kegiatan salvage bangkai kapal Tongkang BG Titan 14 yang saat ini tengah berlangsung di perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. Kamis, 11/9/2025.

Azwar Alatas, Ketua Forum Nelayan Kecamatan Labuan, menegaskan bahwa kegiatan salvage yang dilaksanakan oleh PT. Teguhabadi Setiakawan—yang ditunjuk oleh PT. Trans Logistik Perkasa—telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan teknis yang berlaku.

“Proses salvage yang dilakukan PT. Teguhabadi Setiakawan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 71 Tahun 2022 dan bahkan bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2025. Metode yang dipakai adalah penutuhan (scraping) dan penyekrapan, bukan metode pengapungan (refloating) sebagaimana tercantum dalam izin salvage,” tegas Azwar.

Menurutnya, metode penutuhan tersebut bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan laut di sekitar Pulau Popole. Limbah logam dan bahan berbahaya seperti merkuri dikhawatirkan jatuh ke laut dan merusak ekosistem, yang pada akhirnya akan sangat merugikan para nelayan setempat yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan.

BACA JUGA :  Yang Dibutuhkan Adalah Orang Kerja, Bukan Tukang Fitnah

Selain itu, Azwar menyoroti bahwa PT. Teguhabadi Setiakawan tidak menurunkan Kapal Kerja TB Titan 27 sebagaimana direkomendasikan dalam izin salvage pertama. Parahnya lagi, kegiatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun para nelayan yang terdampak langsung.

“Kami mempertegas sikap Forum Nelayan Kecamatan Labuan. Kami meminta UPP Kelas III Labuan untuk segera menghentikan sementara kegiatan salvage ini sampai seluruh prosedur teknis, SOP, dan ketentuan hukum benar-benar dipenuhi. Jika tidak, maka para nelayan sendiri yang akan bertindak langsung menghentikan kegiatan tersebut,” tutup Azwar.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita : Forum Nelayan Kecamatan Labuan

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru