Forum Nelayan Labuan Desak Penghentian Penyekrapan Kapal BG Titan 14 di Perairan Pulau Popole

- Publisher

Kamis, 11 September 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang – Forum Nelayan Kecamatan Labuan menyampaikan protes keras terhadap proses kegiatan salvage bangkai kapal Tongkang BG Titan 14 yang saat ini tengah berlangsung di perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. Kamis, 11/9/2025.

Azwar Alatas, Ketua Forum Nelayan Kecamatan Labuan, menegaskan bahwa kegiatan salvage yang dilaksanakan oleh PT. Teguhabadi Setiakawan—yang ditunjuk oleh PT. Trans Logistik Perkasa—telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan teknis yang berlaku.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Pelecehan terhadap Perempuan

“Proses salvage yang dilakukan PT. Teguhabadi Setiakawan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 71 Tahun 2022 dan bahkan bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2025. Metode yang dipakai adalah penutuhan (scraping) dan penyekrapan, bukan metode pengapungan (refloating) sebagaimana tercantum dalam izin salvage,” tegas Azwar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, metode penutuhan tersebut bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan laut di sekitar Pulau Popole. Limbah logam dan bahan berbahaya seperti merkuri dikhawatirkan jatuh ke laut dan merusak ekosistem, yang pada akhirnya akan sangat merugikan para nelayan setempat yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Selain itu, Azwar menyoroti bahwa PT. Teguhabadi Setiakawan tidak menurunkan Kapal Kerja TB Titan 27 sebagaimana direkomendasikan dalam izin salvage pertama. Parahnya lagi, kegiatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun para nelayan yang terdampak langsung.

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

“Kami mempertegas sikap Forum Nelayan Kecamatan Labuan. Kami meminta UPP Kelas III Labuan untuk segera menghentikan sementara kegiatan salvage ini sampai seluruh prosedur teknis, SOP, dan ketentuan hukum benar-benar dipenuhi. Jika tidak, maka para nelayan sendiri yang akan bertindak langsung menghentikan kegiatan tersebut,” tutup Azwar.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita: Forum Nelayan Kecamatan Labuan

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB