Tidak Mengindahkan Intruksi Kapolda Sumsel, Acara Hajatan di Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Memainkan Musik Remix dan DJ

- Publisher

Sabtu, 5 April 2025 - 20:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID MUBA,- Acara hajatan Keluarga Pasangan Edi Herman Bin Malik dan Ibu Tuti Herawati/ Keluarga Besar Bpk Mustakim Kades dan Ibu Fitria Astuti menghadirkan hiburan Orgen Tunggal WIKA dan DJ Devi Kitty di lapangan bola kaki desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada hari Kamis 3 April 2025.

Pesta hajatan tersebut sejak siang dan terus berlanjut hingga sore hari memainkan House musik atau musik DJ remix.

Meskipun intruksi Kapolda Sumsel secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar dan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pemilik hajatan.

Hal itu terlihat para penonton bergoyang ria menikmati musik remix di bawah tenda tempat acara berlangsung.

Salah seorang pengunjung saat di tanyakan Apakah memang di perbolehkan memainkan musik remix, ia hanya memberikan jawaban singkat itu urusan yang punya hajatan.

“Itu urusan yang punya hajatan,” ucap pengunjung tersebut dan enggan menyebutkan namanya pada Kamis (3/4/2025).

Pada hari sabtu 5 April 2025 tim Liputan meminta konfirmasi kepada Kades Simpang Sari Mustakim melalui pesan singkat whatssapnya terkait hal adanya dugaan pesta hajatan atau acara Orgen Tunggal yang memainkan musik Remix dan DJ di Desanya namun Kades Simpang Sari tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini di terbitkan.

Untuk itu diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak penyelenggara hajatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat menyebutkan penyelenggara orkes, orgen tunggal, dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama.

BACA JUGA :  Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat dimuat pada Pasal 14 menyebutkan pada ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilanjutkan ayat (2). Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran dan ayat (3). Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan pengadilan.

BACA JUGA :  Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Selain itu juga penyelenggara pesta hajatan di Desa Simpang Sari tersebut tidak mengindahkan intruksi Kapolda Sumsel tentang larangan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ.

Dan juga meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan pembinaan terhadap personelnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin diduga tidak melakukan pengawasan sehingga hal itu terjadi. (Tim)

Berita Terkait

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 
UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 
Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/