Tidak Mengindahkan Intruksi Kapolda Sumsel, Acara Hajatan di Desa Simpang Sari Kec. Lawang Wetan Memainkan Musik Remix dan DJ

- Publisher

Sabtu, 5 April 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID MUBA,- Acara hajatan Keluarga Pasangan Edi Herman Bin Malik dan Ibu Tuti Herawati/ Keluarga Besar Bpk Mustakim Kades dan Ibu Fitria Astuti menghadirkan hiburan Orgen Tunggal WIKA dan DJ Devi Kitty di lapangan bola kaki desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) pada hari Kamis 3 April 2025.

Pesta hajatan tersebut sejak siang dan terus berlanjut hingga sore hari memainkan House musik atau musik DJ remix.

Meskipun intruksi Kapolda Sumsel secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar dan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ, namun hal itu tidak dihiraukan oleh pemilik hajatan.

Hal itu terlihat para penonton bergoyang ria menikmati musik remix di bawah tenda tempat acara berlangsung.

Salah seorang pengunjung saat di tanyakan Apakah memang di perbolehkan memainkan musik remix, ia hanya memberikan jawaban singkat itu urusan yang punya hajatan.

“Itu urusan yang punya hajatan,” ucap pengunjung tersebut dan enggan menyebutkan namanya pada Kamis (3/4/2025).

Pada hari sabtu 5 April 2025 tim Liputan meminta konfirmasi kepada Kades Simpang Sari Mustakim melalui pesan singkat whatssapnya terkait hal adanya dugaan pesta hajatan atau acara Orgen Tunggal yang memainkan musik Remix dan DJ di Desanya namun Kades Simpang Sari tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini di terbitkan.

Untuk itu diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., untuk mengambil tindakan tegas kepada pihak penyelenggara hajatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) huruf b Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat menyebutkan penyelenggara orkes, orgen tunggal, dan/atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik dalam penyelenggaraan pesta rakyat dilarang menampilkan musik-musik yang tidak sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama.

BACA JUGA :  Kades Ngadisari Klarifikasi Atas Beredar Nya Informasi Perihal Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 

Sedangkan untuk sanksi bagi para pelanggar Perda Kabupaten Musi Banyuasin No 7 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat dimuat pada Pasal 14 menyebutkan pada ayat (1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilanjutkan ayat (2). Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran dan ayat (3). Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan pengadilan.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Selain itu juga penyelenggara pesta hajatan di Desa Simpang Sari tersebut tidak mengindahkan intruksi Kapolda Sumsel tentang larangan memainkan musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau DJ.

Dan juga meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan pembinaan terhadap personelnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin diduga tidak melakukan pengawasan sehingga hal itu terjadi. (Tim)

Berita Terkait

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB