SUARA UTAMA, Merangin – Nama Oknum Kepala SMA Negeri 3 Merangin yang berada di JL. Beliak Mata Hitam Ulu III Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Sugimin S Pd Kembali di sorot banyak kalangan.
Pasalnya di selain melakukan pungutan iuran Komite sebesar Rp 300 ribu pertahun untuk setiap murid dan SPP Rp. 85 ribu perbulan Untuk setiap murid, kali ini terkait dengan iuran OSPRAM setiap 3 bulan sebesar Rp 65 ribu per siswa.
Kepada Media ini salah satu siswa di sekolah tersebut mengatakan jika di SMA Negeri 3 Merangin ini Iuran dana sekolah melebihi Sekolah Swasta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ospram bayarnya 3 bulan sekali, tapi belum lagi 3 bulan Sudah di tagih, kami semua bertanya-tanya larinya uang ospram itu kemana pak, bahkan kami yang tidak mengikuti kegiatan pramuka harus tetap membayar,” demikian ucap salah satu murid di sekolah tersebut
Sementara itu terkait dengan hal tersebut (6/3/25) media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala SMAN 3 Merangin Sugimin, S Pd, dirinya mengatakan jika dana Ospram tersebut di kelola oleh para murid.
“Ya uang iuran Ospram tersebut yang mengelola adalah para murid sendiri bang, kami pihak sekolah tidak ikut campur, Ospram itukan untuk kegiatan OSIS Pramuka,” demikian Kata Kepsek
Dengan jawaban Kepsek yang demikian tersebut justru menjadi pertanyaan besar oleh publik, karena dalam anggaran dan BOS sudah ada alokasi untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, sementara dari dana BOS untuk kegiatan ini telah di anggarkan Rp 110 juta lebih, terus di kemanakan dana tersebut..?
Untuk diketahui, rincian pungutan dari murid di SMAN 3 Merangin Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
SPP : Rp. 85000 x 525 murid x 12 bulan = Rp. 535.500.000,-
Komite : Rp. 300.000 x 525 murid = Rp .157.500.000
OSPRAM (OSIS PRAMUKA)
Rp. 65000/3 bulan x 525 murid = 136.500.000
Total : Rp 829.500.000,-
Sedangkan Dana BOS di SMAN 3 Merangin pada tahun 2024 tersebut sebesar Rp. 834.750.000
Total keseluruhan dana yang di kelola oleh SMAN 3 Merangin sebesar Rp. 1.664.250.000,
( Satu Miliar Enam Ratus Enam puluh Empat Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Sangat Fantastis bukan…?
Dengan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok uang komite, Sementara penggunaan dana Komite tersebut tidak transpran, rentan berpelung masuk ke kantong pihak kepala sekolah serta jajaran untuk memperkaya diri dan golongan di atas penderitaan siswa dan wali murid.dengan angka yang sangat fantastik.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama