Mempersoalkan Doa Setelah Sholat : Pandangan dan Dalil yang Berbeda

- Publisher

Jumat, 27 September 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Mahdi Ibn Ibrahim
Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Oleh : Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 103 :

“Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian kalangan berdalil dengan ayat di atas untuk melarang doa setelah sholat karena perintah ayat tersebut adalah berzikir, bukan berdoa. Mereka meyakini bahwa doa dilakukan di dalam sholat, karena sholat itu sendiri adalah doa.

Misalnya, dalam doa iftitah terdapat doa:

“Allaahumma baa’id baynii wabayna khotooyaaya kamaa baa’adta baynal masyriqi wal maghrib,”

yang artinya:

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara timur dan barat.”

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Dalam Surah Al-Fatihah juga terdapat doa:

“Ihdinash shiraathal mustaqiim,”

yang artinya:

“Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus.”

Selain itu, dalam duduk di antara dua sujud terdapat doa:

“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii…”

yang artinya:

“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, dan sejahterakanlah aku.”

Bahkan, dalam tasyahud, terdapat dua bagian doa: bagian awal yang merupakan doa utama, dan bagian akhir yang merupakan doa tambahan. Dalam bagian utama terdapat doa:

“Allaahumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad,”

yang artinya:

“Ya Allah, sampaikanlah shalawat kami kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.”

Pada bagian tambahan, ada doa:

“Allaahumma inni a’uudzu bika min ‘adzaabi jahannam…”

yang artinya:

“Ya Allah, lindungilah aku dari siksa neraka Jahannam.”

BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Kelompok ini meyakini bahwa doa dilakukan selama sholat, mulai dari bacaan iftitah hingga tasyahud. Pendapat mereka diperkuat oleh hadits sahih riwayat Abu Dawud nomor 1552.

Pandangan Kelompok yang Membolehkan Doa Setelah Sholat

Namun, ada kelompok lain yang membolehkan doa setelah sholat. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah– dalam Majmu’ Fatawa (11/178) mengatakan:

“Berdoa sesudah sholat lima waktu setelah selesai berdzikir tidak terlarang, karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun, tidak perlu mengangkat tangan saat itu dan tidak dilakukan secara berjamaah.”

Pendapat ini juga didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777):

“Dianjurkan bagi setiap hamba untuk berdoa sesudah sholat, setelah membaca dzikir seperti istigfar, tahlil, tasbih, tahmid, dan takbir. Doa tersebut dianjurkan setelah bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa setelah berdzikir adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya doa, terutama setelah menyanjung-Nya.”

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Selain itu, makna dzikir juga dapat mencakup doa, karena mengingat Allah (dzikir) tentu mengandung harapan (doa) kepada-Nya. Dalam dzikir setelah sholat lima waktu, terdapat contoh dzikir dari Nabi yang bermakna doa, dimulai dengan kalimat “Allahumma” seperti:

“Allahumma antas salaam, fahayyinaa bissalaam…”

yang artinya:

“Ya Allah, Engkaulah Dzat yang memiliki keselamatan, maka hidupkanlah kami dalam keselamatan.”

Kesimpulan

Kelompok kedua menyimpulkan bahwa boleh berdoa setelah sholat, asalkan tidak mengangkat tangan dan tidak dilakukan secara berjamaah.

Pembahasan mengenai doa dengan mengangkat tangan dan berjamaah akan dibahas lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.

 

 

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 153 kali dibaca
Mempersoalkan Doa Setelah Sholat : Pandangan dan Dalil yang Berbeda

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB