Wow.. Jasa Pengawalan Alat Berat Excavator Untuk PETI di Merangin Capai Puluhan Juta Rupiah

- Publisher

Senin, 22 April 2024 - 06:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 SUARA UTAMA, MERANGIN – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sudah menjadi rahasia umum lagi, aktifitas yang terus berjalan hingga belasan tahun ini  diduga karena tidak seriusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani penegakan hukum di wilayah tersebut.

Mirisnya , Anggaran jasa pengawalan Exavator untuk kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) yang melintas di wilayah hukum Polres Merangin mencapai Puluhan Juta Rupiah per Unit.

Berdasarkan Informasi yang berhasil di himpun media ini mendapati keterangan dari salah satu pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kamis (18/04/24) yang namanya enggan di sebutkan mengatakan, bahwa jasa pengawalan alat berat Excavator sekali melintas di daerah Merangin untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dirinya harus mengeluarkan biaya dari 15 juta hingga 25 juta rupiah.

“Iya bang, kami sekali lewat atau mau pindah lokasi kami harus mengeluarkan biaya 15 hingga 25 juta untuk sekali melintas di wilayah Merangin”. Ungkap pelaku PETI tersebut.

Kepada media ini dirinya juga menjelaskan, menurutnya selain di kenakan biaya pengawalan pelaku PETI tersebut juga wajib menyetor uang sebesar 5 juta per unit setiap buka lokasi untuk di serahkan ke pimpinan mereka, karena menurutnya jika hal itu tidak dilakukan alat mereka akan di tangkap dan di cabut Komputernya untuk di bawa ke Kantor.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

“Selain biaya pengawalan, kami juga di wajibkan membayar setoran perbulan ke pimpinannya sebesar 5 Juta per Unit”. Jelas pemain PETI tersebut kepada awak Media.

Hal senada juga di sampaikan oleh salah satu pemain PETI di Merangin yang juga minta namanya di rahasiakan, menurutnya bahwa alatnya di tangkap oleh Oknum aparat penegak hukum dengan alasan dirinya bekerja dengan menggunakan alat berat Excavator tidak berkoordinasi dengan mereka sehingga Komputer alat pelaku PETI tersebut di cabut, namun ironisnya setelah  melakukan koordinasi dan membayar sejumlah uang yang di minta maka komputer alat mereka di serahkan kembali dan diperbolehkan untuk bekerja kembali dengan catatan harus setoran ke oknum tersebut yakni satu alat berat excavator sebesar 5 juta rupiah.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

“Alat saya juga pernah di cabut Komputernya bang sebelum saya koordinasi dengan mereka, namun setelah saya koordinasi dan membayar setoran 5 juta sebulan alat saya sudah boleh kerja”. Demikian ungkap pemain PETI tersebut..

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 856 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/