SUARA UTAMA, Merangin — Sudah 8 bulan sejak Selasa (27/2/2024) paska Ambruknya 15 unit hunian perumahan BTN Bukit Mas Residence 3, di Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, namun hingga kini belum ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, baik dari Bank BTN maupun dari Developer.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini dilapangan pada Kamis (24/10/24) mendapati informasi jika beberapa lokasi rumah tersebut dibangun di atas tanah timbunan. Sehingga, tanah perumahan tersebut labil hingga menyebabkan terjadinya longsor, ditambah lagi curah hujan yang tinggi. Selain itu perumahan tersebut berada di atas tanah timbunan dan pondasi penyanggah tanah tidak kokoh sehingga mudah longsor.
Namun paska terjadinya longsor tersebut, warga yang rumahnya mengalami ambruk tersebut sudah menghubungi developer dan pihak bank, tapi pihak developer dan bank seolah tutup mata dengan kondisi tersebut, dengan demikian sejumlah warga melaporkan hal ini ke Polres Merangin untuk meminta keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait perkembangan perkara yang sudah di tangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Merangin, kepada Media ini salah satu korban yang rumahnya terdampak roboh yakni Saiful mengatakan jika dirinya sudah membicarakan perihal ganti rugi tersebut kepada pihak Bank maupun Developer, namun menurutnya ia diminta untuk menunggu proses di Kepolisian, karena saat ini belum ada ahli yang mengatakan jika robohnya bangunan perumahan tersebut akibat murni bencana alam atau memang murni kesalahan teckhnis bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan yang ada.
“Ya terakhir saya ada menghubungi pihak BANK dan Developer, katanya nunggu masalah ini selesai dulu, karena kata mereka saat ini belum tau siapa yang salah, tapi kalau tidak salah berarti dia dak mau ganti kan, dan terkait angsuran rumah tersebut saya sudah dua bulan ini memang dak mengansur, memang ku hentikan, sebelumnya ku bayar terus, ya memang dampaknya nama saya kena Blacklist di Bank, gimana lagi,kita rumah dak dapat tapi bayar angsuran terus, rugilah kami,” demikian kata Saiful. (26/10/24).
Sementara itu Hamid selaku Developer Perumahan BTN Bukit Mas Residence 3, ketika di bincangi oleh media ini pada Jumat (25/10/24) mengatakan, jika terkait dengan permasalahan Ambruknya beberapa perumahan tersebut dirinya sudah beberapa kali di panggil oleh pihak penyidik polres Merangin untuk dimintai keterangan.
“Ya kejadian itu dulu pas musim hujan, kalau ndak salah di bulan februari 2024,dan setelah kejadian itu ada yang melapor, dan aku juga siap dan aku juga sudah datang ke polres, cuma yang aku berimbangkan sekarang ini kan rumah ini sudah akad kredit 5-6 tahun, kalau dibawah 1 tahun atau 6 bulan itu masih tanggung jawab aku sebagai Developer, ya kalau aku mastikan itu bencana tidak bisa, karena itu bukan wewenang aku, cuma dengan melihat sekilas dilapangan kita bisa menilai kalau itu bencana,” Demikian katanya
Ditambahkannya oleh Hamid, menurutnya jika diantara 15 Rumah yang roboh tersebut 8 diantaranya adalah perumahan miliknya yang belum laku terjual.
“Dan terakhir kemarin aku juga sudah dipanggil lagi oleh Polres, dari pihak perijinan juga dipanggil, pihak Perkim juga di panggil, dari pihak BANK juga sudah dipanggil, ya aku katakan kalau memang itu ada kesalahan aku, ya aku siap ganti, berapa duit mereka yang sudah masuk, kalau soal kerugian aku lah yang paling banyak, karena diantara 15 rumah yang roboh itu ada 8 buah rumah aku yang belum terjual, jadi sesuai dengan keterangan aku waktu di BAP kemarin itu sudah ku sampaikan, dan memang terkait pertanggung jawaban dari pihak BANK tak ada, karena asuransi Bank itu cuma asuransi jiwa sama asuransi kebakaran, tidak ada asuransi bencana alam, jadi kalau segi aturan sudah lepas hak tanggung jawab aku, karena sertifikat sudah atas nama konsumen sendiri,” Tambahnya
Masih keterangan dari Hamid, ia mengatakan tentang permasalahan ansuran nasabah ke pihak Bank mau tidak mau pihak BANK akan tetap menagih angsuran ke nasabah, dan dirinya dari pihak Developer tidak bisa ikut campur lagi, karena hal itu ranahnya Bank, menurutnya semua itu tergantung kebijakan pihak Bank.
“Jadi waktu kami di panggil dari polres itu, kita masih menunggu dari pihak berwenang yang bisa menyatakan bahwa kejadian itu adalah Bencana atau bukan Bencana, Jadi kalau dari ahli mengatakan ini adalah bukan bencana alam dan faktor kesalahan kami, ya tentunya kena juga dong orang perijinan, karena saya punya izin, pengecekan ke lokasi, izin lokasi saya juga punya, karena sebelum saya bangun saya ajukan izin, orang itu survei ke lokasi, Jadi kalau memang fatal aku ya aku siap, berapa duit mereka yang sudah masuk ambil rumah saya lagi, ya biar bagaimana pun dari pihak PERKIM dan Perijinan juga tidak bisa lepas tangan, karena kalau tenah itu tidak layak di bangun kenapa mereka mengeluarkan izin,” ucapnya.
Selain itu, Hamid selaku Developer di Perumahan BTN Bukit Mas Residence 3 tersebut juga meminta kepada pihak Dinas Perkim dan Perijinan tidak bisa lepas tangan terkait permasalahan tersebut.
“Jadi kesimpulan nya kalau nanti dari ahli mengatakan ini betul-betul kesalahan saya dan fatal dari saya, ya saya siap apapun, berapa yang konsumen itu yang kena, ya intinya permasalahan ini kan sudah masuk ke ranah hukum jadi kita tunggu saja prosesnya, siapa yang benar siapa yang salah, dan saya juga tidak mau mempertanggungjawabkan sendiri, otomatis ada pihak-pihak terkait, seperti Perizinan dan Perkim, karena izin lokasi tersebut di tandatangani oleh Bupati,” Demikian pungkasnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama