Tambang Ilegal di Sumatera Barat: Fakta, Angka, dan Temuan Lintas Media

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025-

1. Luasan & Sebaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

7.662 hektar tambang ilegal di 49 titik Sumbar (WALHI Sumbar, Mongabay).

Kabupaten terdampak utama:

Solok Selatan: ± 2.939 ha

Dharmasraya: ± 2.179 ha

Solok: ± 1.330 ha

Sijunjung: ± 1.174 ha

Sub-DAS Batanghari: ± 1.612,66 ha dikuasai PETI (Mongabay).

 

2. Penindakan Aparat

16 kasus PETI diungkap Polda Sumbar (Jan–Jun 2025) dengan 42 tersangka ditangkap (Mimbar Nasional, InfoPublik).

8 pelaku PETI ditangkap di Pasaman, ancaman 5 tahun penjara + denda Rp 1 miliar (MetroTVNews).

Operasi serentak dilakukan di Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Sawahlunto: pondok tambang dibongkar, alat berat disita, spanduk larangan dipasang (Tribrata News Sumbar).

BACA JUGA :  Terindikasi Gagal, Publik Meminta Tanggung Jawab Pansel dan Oknum Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura 

 

3. Aliran Dana & “Beking”

Investigasi mengungkap setoran Rp 600 juta per bulan kepada Kapolres dari aktivitas PETI di Solok Selatan (Mongabay).

Dana dihimpun dari 20 alat berat, masing-masing Rp 25 juta per unit (Mongabay).

Oknum aparat kepolisian (Kanit Tipiter, Satreskrim) disebut menjadi perantara aliran dana ilegal (Mongabay).

 

4. Dampak Lingkungan & Sosial

Merkuri di sungai Batanghari: tercatat 5,198 mg/l (melebihi baku mutu 0,001 mg/l) (PSHK, WALHI).

Kerusakan hutan dan sungai: sedimentasi, banjir, longsor, kehilangan sumber air (Suara Utama).

BACA JUGA :  Kalapas Bangko Pimpin Ikrar Bersama Berantas Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Lapas

Korban jiwa: Longsor tambang emas ilegal di Solok (2024) menewaskan 13 pekerja; kasus serupa berulang di Solok Selatan (Mongabay).

Aktivitas PETI masih terlihat aktif bahkan di belakang Kantor Bupati Sijunjung pascarapat penertiban (Kabar Minang).

 

5. Kebijakan & Respons Pemerintah

Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta: bentuk tim penertiban PETI, dorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) (Detik).

Gubernur Mahyeldi: Instruksi Gubernur No. 2/2025 untuk pencegahan dan penertiban PETI (Pikiran Rakyat Sumbar).

Kritik LSM: razia sering bocor, penindakan hanya menjerat pelaku kecil, sementara aktor besar tetap aman (Mongabay, WALHI).

BACA JUGA :  YPPN, AR Learning Center, Suara Utama Sukses Gelar Halal Bihalal Daring Penuh Kebersamaan

 

6. Pola Umum yang Terungkap

1. Relasi kuasa: keterlibatan pengusaha, aparat, dan pejabat daerah.

2. Aliran dana gelap: setoran rutin sebagai “uang keamanan”.

3. Dampak serius: kerusakan ekologis, korban jiwa, pencemaran merkuri.

4. Lemahnya penegakan hukum: razia tidak efektif, bocor, hanya menjerat pekerja kecil.

5. Solusi struktural: perlunya WPR, penindakan tegas aparat terlibat, dan pemulihan lingkungan.

 

📌 Sumber lintas media: Mongabay, WALHI, Suara Utama, Detik, MetroTV, Mimbar Nasional, InfoPublik, Antara, Langgam, Tribrata News, Kabar Minang, Pikiran Rakyat.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Aliansi indonesia

Berita Terkait

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB