Wartawan Kompeten Adalah Segudang Karya

- Publisher

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Tri Sofyani Effendi, C.EJ, C.BC, C.LA – ALC, Jurnalis Redaksi Suara Utama ID 

SUARA UTAMA Dalam definisi yang paling sederhana Wartawan Adalah, Orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan ini meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dengan berkesinambungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, seseorang tidak bisa disebut wartawan, jika tidak melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur. Memiliki kartu pers atau sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) bukanlah penentu utama kompetensi seorang wartawan.

BACA JUGA :  Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

“Memiliki sertifikat UKW memang dapat menjadi alat untuk mengukur fase keahlian seorang jurnalis. Ujian ini menilai pengetahuan dan keterampilan jurnalistik, seperti kaidah penulisan berita, kode etik jurnalistik, dan teknik.”

BACA JUGA :  Diplomasi Soeharto (1966–1975): Stabilitas Nasional dan Konsolidasi dalam Bayang-Bayang Hegemoni Global

Namun, UKW hanya sebatas pengukur keahlian, bukan penentu kompetensi. Seorang jurnalis yang berpengalaman selama 20 tahun dan memiliki banyak karya jurnalistik berkualitas, meskipun tidak memiliki sertifikat UKW, tetaplah kompeten.

Sebaliknya, seorang jurnalis yang baru lulus UKW, belum tentu memiliki kompetensi yang sama dengan jurnalis yang berpengalaman.

“Kompetensi seorang wartawan lebih diukur dari kualitas karyanya, integritas, dan komitmennya terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab.”

BACA JUGA :  Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Bukan sekedar memiliki ID card dan surat tugas, kompetensi wartawan di lihat dari keaktifan, karya jurnalistik menyuguhkan berita yang mendasar, apa yang dilihat, sehingga bisa memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dengan berkesinambungan.

Penulis : Sofyan

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah
Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku
Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara
Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?
KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan
Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur
Mengapa Strava & Body Goals Menjadi Mata Uang Sosial Baru Menggeser Flexing Harta
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:12 WIB

Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:49 WIB

Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

Selasa, 28 April 2026 - 13:48 WIB

Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

Berita Terbaru