SUARA UTAMA, Merangin – Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan APH di manfaatkan oleh pangkalan Gas Elpiji 3 kg dengan menjual diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan pertamina.
Seperti yang dilakukan pangkalan Gas Elpiji 3 kg milik “ERIQS GAS STATION” mitra Agen PT. Malako Jaya Sejahtera yang terletak di Jl. Lintas Sumatra KM. 26, Rt 012,RW 06, Kelurahan Mampun, Rantau panjang Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pangkalan ini terang terangan menjual tabung Gas Elpiji 3 kg dengan harga 25.000/ tabung, padahal HET untuk wilayah Kecamatan Tabir adalah Rp. 17.000/tabung.selasa (9/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga setempat yang namanya diminta untuk tidak di publikasikan, Ia mengatakan, hal ini sudah menjadi rahasia umum masyarakat setempat.
“Percuma di Kelurahan kami ada Pengkalan Gas, jika harganya sama saja dengan eceran di toko-toko. Tapi Karena ini kebutuhan, terpaksa harga mahal pun kami beli demi dapur kami bisa berasap,” Terangnya.
Dikatakan sumber, Jika pangkalan tersebut sudah berlangsung lama menjual gas melon tersebut kepada masyarakat dengan harga 25 ribu per tabung.
“Sudah lama menjual diatas harga HET, tapi aman-aman saja seperti kebal akan hukum,” Ujarnya.
Dengan hal ini, masyarakat meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang tidak menghiraukan harga HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah kususnya pihak Pertamina.
“Segera tindak tegas oknum pangkalan nakal tersebut, hal ini akan berimbas kepada kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan Gas bersubsidi.” pinta warga.
Terkait dengan hal tersebut pemilik pangkalan Gas 3kg “ERIQS GAS STATION” Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan telepon seluler nya pada (9/7/24) membenarkan jika pangkalan miliknya menjual tabung gas LPG 3Kg sejarga Rp. 25.000,-
“Ya benar, kami jual 25 ribu itulah pak paling mahal, kalau 28 ribu tidaklah,” Demikian ucapnya.
Dengan temuan seperti itu, Ketua LSM HAM Indonesia, Kabupaten Merangin Larisman Sinaga, mengecam keras karna penjual Gas LPG 3 kg tidak mengikuti aturan yang sudah di cantumkan dari pihak Agen tersebut.
“Sangat menyusahkan masyarakat, saya selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat HAM Kabupaten Merangin, saya minta agar pihak PT. Malako Jaya Sejahtera, untuk menindak lanjuti Pangkalan yang berada di Kelurahan Mampun ini, Selain itu kepada Dinas Koperindag Kabupaten Merangin harus memberikan ketegasan terhadap pangkalan LPG 3 kg milik “ERIQS GAS STATION” karena ini sudah sewenang-wenang sudah melebihi batas karna menjual Gas tidak sesuai dengan harga HET, ” Jelasnya.
Penulis : Ady Lubis
Editor : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama