Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Wakil Bupati Merangin H. Abdul Kafid turun langsung ke lokasi Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jumat (7/11/2025) malam. Kedatangannya bukan tanpa alasan — Wabup meninjau langsung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian merajalela di kawasan milik Pemerintah Daerah tersebut.

Dalam pantauan di lapangan, lebih dari 50 unit rakit dompeng ilegal tampak beroperasi bebas di kawasan Dam Betuk. Lokasi yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Merangin itu kini dikuasai oleh para penambang liar tanpa izin resmi.

“Hari ini saya datang ke Dam Betuk atas perintah Bapak Bupati. Setelah kami cek langsung, benar adanya aktivitas penambangan ilegal di sini. Saya meminta kepada para pelaku PETI agar segera meninggalkan lokasi ini karena Dam Betuk adalah milik pemerintah daerah,” tegas Wabup Abdul Kafid di hadapan warga dan sejumlah penambang.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Wabup Merangin Tegas! Minta Penambang Emas Ilegal Segera Angkat Kaki dari Dam Betuk Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wabup juga menegaskan bahwa Dam Betuk akan difungsikan kembali sebagai tempat keramba ikan pada tahun 2026. Karena itu, segala bentuk aktivitas penambangan emas ilegal harus segera dihentikan.

“Rencananya tahun depan Dam Betuk akan diaktifkan kembali sebagai lokasi budidaya ikan. Maka dari itu, saya himbau dengan tegas agar seluruh aktivitas dompeng ilegal segera dihentikan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kolaborasi Yayasan Aksi Inspirasi Indonesia (AII) dan YPPN AR dalam Serah Terima Sertifikat Antar Komunitas Peduli Gempa Cianjur di Pendopo Wahyun Asror Dua Yogyakarta

Dam Betuk sendiri bukan lokasi baru dalam daftar panjang aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. Sebelumnya, kawasan ini juga sempat ramai diberitakan oleh berbagai media lokal maupun nasional, karena menjadi “surga” bagi dompeng-dompeng liar yang mengeruk emas di wilayah wisata air tersebut.

Namun ironisnya, hingga kini belum tampak tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, publik sudah lama menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menutup aktivitas tambang ilegal tersebut yang disebut-sebut dibekingi oleh oknum kuat di balik layar.

Kehadiran Wakil Bupati Merangin ke lokasi menjadi bukti nyata bahwa aktivitas PETI di Dam Betuk benar adanya. Kini, masyarakat berharap pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup segera bertindak untuk mengamankan aset daerah sekaligus menindak para pelaku utama yang merusak lingkungan dan mencemari sungai.

“Publik sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan di Dam Betuk. Wabup sudah turun, artinya kebenaran aktivitas ilegal ini tak bisa lagi disembunyikan,” ujar salah satu warga yang turut menyaksikan kunjungan tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB