Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

- Publisher

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan aktivitas pembakaran emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Tabir melakukan langkah cepat dengan turun langsung ke lapangan, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pembelian dan pembakaran emas hasil PETI didatangi langsung oleh petugas kepolisian.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tabir memberikan himbauan langsung kepada beberapa orang yang tercatat sebagai pemilik atau pengelola tempat pembakaran dan pembelian emas hasil PETI, yakni MAN dan H. MDAN di Desa Beluran Panjang, serta KANDOR, SAIFUL, dan LAN di Kelurahan Pasar Rantau Panjang.

Kepada pihak-pihak tersebut, petugas menegaskan agar menghentikan seluruh aktivitas pembelian maupun pembakaran emas yang berasal dari PETI serta menutup tempat usahanya, guna mencegah dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan upaya awal yang bersifat preventif dan persuasif, menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

“Kami menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang beredar dengan turun langsung ke lapangan. Para pihak yang bersangkutan sudah kami berikan himbauan secara tegas agar menghentikan aktivitas pembakaran maupun pembelian emas dari hasil PETI dan menutup tempatnya,” ujar AKP T.T. Munthe.

Ia menambahkan, PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan emas tanpa izin, baik sebagai penambang, penampung, maupun pembakar emas. Jika himbauan ini diabaikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Selain menyasar pemilik tempat pembakaran emas, Polsek Tabir juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tabir.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tabir memastikan akan terus melakukan pemantauan dan langkah lanjutan apabila masih ditemukan aktivitas serupa.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/