Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

- Publisher

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan aktivitas pembakaran emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Tabir melakukan langkah cepat dengan turun langsung ke lapangan, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pembelian dan pembakaran emas hasil PETI didatangi langsung oleh petugas kepolisian.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tabir memberikan himbauan langsung kepada beberapa orang yang tercatat sebagai pemilik atau pengelola tempat pembakaran dan pembelian emas hasil PETI, yakni MAN dan H. MDAN di Desa Beluran Panjang, serta KANDOR, SAIFUL, dan LAN di Kelurahan Pasar Rantau Panjang.

Kepada pihak-pihak tersebut, petugas menegaskan agar menghentikan seluruh aktivitas pembelian maupun pembakaran emas yang berasal dari PETI serta menutup tempat usahanya, guna mencegah dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan upaya awal yang bersifat preventif dan persuasif, menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kami menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang beredar dengan turun langsung ke lapangan. Para pihak yang bersangkutan sudah kami berikan himbauan secara tegas agar menghentikan aktivitas pembakaran maupun pembelian emas dari hasil PETI dan menutup tempatnya,” ujar AKP T.T. Munthe.

Ia menambahkan, PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan emas tanpa izin, baik sebagai penambang, penampung, maupun pembakar emas. Jika himbauan ini diabaikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

Selain menyasar pemilik tempat pembakaran emas, Polsek Tabir juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tabir.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tabir memastikan akan terus melakukan pemantauan dan langkah lanjutan apabila masih ditemukan aktivitas serupa.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB