Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat

- Publisher

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Sebuah pengiriman telur dalam jumlah besar yang tidak disertai dokumen karantina resmi berhasil diungkap oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias. Penemuan ini kini menjadi sorotan publik lantaran proses hukum yang berjalan lambat dan terkesan tidak transparan.

Diketahui, pada 3 Mei 2025, tim FARPKeN menemukan satu unit truk Fuso bernomor polisi BK 8453 GP sedang melakukan bongkar muat telur dan pakan ternak ke mobil pick-up jenis Hilux dengan plat BB 8002 TC. Barang tersebut diperkirakan berjumlah 60 ribu butir telur yang diangkut dari Pelabuhan Sibolga menuju Gunungsitoli. Saat dimintai surat izin karantina, baik sopir maupun kepala gudang tak mampu menunjukkannya.

BACA JUGA :  Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, menuturkan bahwa berdasarkan keterangan di lapangan, telur-telur tersebut dikirim kepada Delada Grup, perusahaan milik pejabat aktif Bupati Nias Barat. Dugaan adanya konflik kepentingan pun menguat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah laporan resmi dibuat ke Polres Nias, truk Fuso langsung diamankan. Namun, empat hari berselang, hingga 7 Mei 2025, proses hukum terkait pelanggaran karantina tak kunjung menemukan kejelasan. Pihak kepolisian justru menyampaikan bahwa kendaraan dan barang bukti akan dikembalikan ke Karantina Sibolga, berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.

BACA JUGA :  Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Namun, informasi dari petugas Karantina Sibolga, Revandi, hari ini rabu (7/05/25) yang dihubungi wartawan melalui panggilan WhatsApp, menyebutkan bahwa rekomendasi pengembalian telur dikeluarkan karena mereka tidak mengetahui adanya laporan polisi di Polres Nias. “Kalau sudah ada laporan polisi, seharusnya proses hukum tetap dijalankan oleh kepolisian sesuai SOP,” ujar Revandi.

Lebih memprihatinkan, mobil pick-up BB 8002 TC yang ikut membawa sebagian telur dari truk Fuso tidak ditahan, dan kini tak diketahui keberadaannya. Sementara itu, meski sopir dan kepala gudang sudah dimintai keterangan, para pelapor dan saksi dari FARPKeN tidak pernah dimintai keterangan lanjutan sejak laporan dibuat.

BACA JUGA :  DPD PJI Sulsel Semprot Wali Kota Makassar: Jangan Asal Bunyi dan Rendahkan Profesi Wartawan!

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Nias. Lemahnya koordinasi antar lembaga, ketidakjelasan prosedur, hingga munculnya nama pejabat daerah sebagai pemilik barang, menimbulkan dugaan adanya perlakuan hukum yang tidak setara.

Edward Lahagu menegaskan, “Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum. Kasus ini bukan hanya soal izin karantina, tetapi tentang integritas institusi hukum dan kepercayaan masyarakat.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Nias terkait kelanjutan kasus tersebut.

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 460 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB