SATGAS PKH TERTIBKAN AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KEPULAUAN MENTAWAI

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mentawai, 7 Oktober 2025 —

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai langkah tegas pemerintah dalam mengatasi perambahan dan pembalakan liar di wilayah konservasi dan hutan produksi.

 

 

 

Fakta Lapangan:

 

1. Lokasi Operasi:

 

Taman Wisata Alam Saibisarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.

 

Kawasan hutan produksi di Pulau Sipora dan sebagian wilayah Siberut Utara.

 

 

 

2. Luas Lahan yang Ditertibkan:

 

Total ± 635,37 hektare lahan di kawasan konservasi TWA Saibisarabua telah ditertibkan.

 

Ditemukan ± 500 hektare hutan produksi yang telah dirambah tanpa izin sah.

BACA JUGA :  Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

 

 

 

3. Temuan Satgas di Lapangan:

 

11 unit alat berat (ekskavator, bulldozer) disita dari lokasi operasi.

 

7 truk pengangkut kayu diamankan beserta dokumen palsu izin kayu olahan.

 

Puluhan paket kayu olahan ilegal siap kirim ditemukan dalam gudang lapangan PT BRN, yang kini disegel Satgas PKH.

 

 

 

4. Keterlibatan Korporasi:

 

Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumbar tengah memeriksa izin operasional beberapa perusahaan yang beraktivitas di Mentawai.

 

Salah satu perusahaan, PT BRN, diduga kuat terlibat dalam kegiatan pembalakan liar dan perluasan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

 

 

 

 

 

 

Langkah Penegakan Hukum:

 

Satgas PKH menyegel seluruh area operasi yang melanggar izin kehutanan.

 

BACA JUGA :  Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan

Kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, mencakup dugaan tindak pidana kehutanan dan pelanggaran administratif perizinan.

 

Tim gabungan dari TNI, Polri, KLHK, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar terlibat langsung dalam operasi di lapangan.

 

Pemerintah daerah Mentawai mendukung penuh tindakan tegas ini untuk melindungi kawasan hutan dan menekan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat adat.

 

 

 

 

Pernyataan Resmi:

 

> “Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari pelanggaran terhadap kawasan hutan. Mentawai adalah paru-paru Sumatera Barat yang harus dijaga untuk generasi mendatang,”

tegas Koordinator Satgas PKH Sumatera Barat, Kolonel (Inf) D. Rasyid, di lokasi operasi, Senin (7/10/2025).

 

 

 

> “Tindakan ini bukan hanya menertibkan, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal,”

tambah Perwakilan KLHK Wilayah Sumbar, Ir. Syamsul Bahri, M.Sc.

BACA JUGA :  Senator Eka Yeimo Desak tuntasan dugaan Pelanggaran HAM dogiyai

 

 

 

 

 

Latar Belakang:

 

Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti maraknya praktik perambahan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peraturan. Wilayah Mentawai menjadi salah satu prioritas utama karena termasuk daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Sumatera Barat.

 

Selain itu, kegiatan ilegal di kawasan ini diduga melibatkan jaringan bisnis lintas daerah, yang menyalurkan hasil kayu ke sejumlah wilayah di pantai barat Sumatera.

 

 

 

Kesimpulan:

 

Operasi Satgas PKH di Kepulauan Mentawai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.

Seluruh hasil temuan akan dilaporkan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk ditindaklanjuti secara nasional.

 

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB