SATGAS PKH TERTIBKAN AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KEPULAUAN MENTAWAI

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

Mentawai, 7 Oktober 2025 —

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai langkah tegas pemerintah dalam mengatasi perambahan dan pembalakan liar di wilayah konservasi dan hutan produksi.

 

 

—

 

Fakta Lapangan:

 

1. Lokasi Operasi:

 

Taman Wisata Alam Saibisarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.

 

Kawasan hutan produksi di Pulau Sipora dan sebagian wilayah Siberut Utara.

 

 

 

2. Luas Lahan yang Ditertibkan:

 

Total ± 635,37 hektare lahan di kawasan konservasi TWA Saibisarabua telah ditertibkan.

 

Ditemukan ± 500 hektare hutan produksi yang telah dirambah tanpa izin sah.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pengguna Narkotika

 

 

 

3. Temuan Satgas di Lapangan:

 

11 unit alat berat (ekskavator, bulldozer) disita dari lokasi operasi.

 

7 truk pengangkut kayu diamankan beserta dokumen palsu izin kayu olahan.

 

Puluhan paket kayu olahan ilegal siap kirim ditemukan dalam gudang lapangan PT BRN, yang kini disegel Satgas PKH.

 

 

 

4. Keterlibatan Korporasi:

 

Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumbar tengah memeriksa izin operasional beberapa perusahaan yang beraktivitas di Mentawai.

 

Salah satu perusahaan, PT BRN, diduga kuat terlibat dalam kegiatan pembalakan liar dan perluasan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

 

 

 

 

 

—

 

Langkah Penegakan Hukum:

 

Satgas PKH menyegel seluruh area operasi yang melanggar izin kehutanan.

 

BACA JUGA :  Lapas Bangko Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP Melalui Kegiatan CLBK

Kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, mencakup dugaan tindak pidana kehutanan dan pelanggaran administratif perizinan.

 

Tim gabungan dari TNI, Polri, KLHK, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar terlibat langsung dalam operasi di lapangan.

 

Pemerintah daerah Mentawai mendukung penuh tindakan tegas ini untuk melindungi kawasan hutan dan menekan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat adat.

 

 

 

—

 

Pernyataan Resmi:

 

> “Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari pelanggaran terhadap kawasan hutan. Mentawai adalah paru-paru Sumatera Barat yang harus dijaga untuk generasi mendatang,”

tegas Koordinator Satgas PKH Sumatera Barat, Kolonel (Inf) D. Rasyid, di lokasi operasi, Senin (7/10/2025).

 

 

 

> “Tindakan ini bukan hanya menertibkan, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal,”

tambah Perwakilan KLHK Wilayah Sumbar, Ir. Syamsul Bahri, M.Sc.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi, Wali Kota Pangkalpinang Resmikan Festival Nganggung 1000 Sedulang

 

 

 

 

—

 

Latar Belakang:

 

Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti maraknya praktik perambahan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peraturan. Wilayah Mentawai menjadi salah satu prioritas utama karena termasuk daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Sumatera Barat.

 

Selain itu, kegiatan ilegal di kawasan ini diduga melibatkan jaringan bisnis lintas daerah, yang menyalurkan hasil kayu ke sejumlah wilayah di pantai barat Sumatera.

 

 

—

 

Kesimpulan:

 

Operasi Satgas PKH di Kepulauan Mentawai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.

Seluruh hasil temuan akan dilaporkan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk ditindaklanjuti secara nasional.

 

 

—

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:33 WIB

BBM Jenis Pertalite Hilang di Pasaran Pengecer, Pedagang Keliling Sebut Urat Nadi Masyarakat Pegunungan Hilang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp