SUARA UTAMA. Selesai sudah perhelatan demokrasi Pilkada serentak rakyat Indonesia, 27 Nopember 2024 rabu lalu. Semua rakyat Indonesia dari semua wilayah secara nasional mengikuti dan melaksanakan Pilkada sebagai pemilih. Kehadiran dan partisipasi rakyat dalam Pilkada ini merupakan salah satu tolak ukur bahwa, rakyat membutuhkan kepala daerah yang mampu mengelola dan membawa rakyatnya pada kemajuan yang sangat berarti. Para kepala daerah yang dipilih adalah orang-orang yang dicalonkan melalui partai politik, yang dianggap layak dan memenuhi syarat sesuai dengan kapasitas, keahlian maupun pengalamannya. Untuk selanjutnya dieksekusi oleh rakyat dalam proses pemilihan suara didalam kotak suara masing-masing.
Pilkada merupakan salah satu wujud pemilu dalam konsep demokrasi, yang terfasilitasi melalui bentuk ruang dimana semua rakyat Indonesia adalah sebagai penentu, pada siapa para calon pemimpinnya akan dipilih. Meminjam pemikiran Gaffar (2013) menegaskan bahwa, pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan. Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut penyelenggaraan pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka.
Penentuan para calon kepala daerah yang akan dipilih dalam Pilkada sangat menentukan keberlangsungan wilayahnya masing-masing dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. Kekosongan pemimpin dalam suatu daerah tentunya akan memunculkan ketidakstabilan terutama dalam pengelolaan pemerintah daerah. Begitu sangat berarti, penting dan menentukannya proses Pilkada dalam sistem tata kelola pemerintah yang transparan, akuntable dalam merawat dan menjaga keberlangsungan suatu daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika berbicara Pilkada tidak hanya berkutat pada calon pemimpin, rakyat pemilih, ongkos politik dan kampanye. Lebih dari itu kita berbicara tentang amanah. Secara esensi dalam pemilihan Pilkada kita berbicara penyerahan seluruh persoalan rakyat pada seorang kepala daerah untuk di implementasikan dan ditindaklanjuti dalam wujud pemenuhan, apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan rakyat pada suatu daerah.
Semuanya saling terkait antara kepentingan suprastruktur dan infrastruktur dalam konteks politik. Hal ini sesuai dengan pendapat Wahyudi dan Susanto (2004) pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat pada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan (kesejahteraan ) rakyat. Karena itu kepentingan rakyat harus diutamakan, pemerintah harus mendengarkan atau mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan program-programnya.
Relasi Pilkada dan Amanah.
Kepala daerah yang terpilih melalui proses Pilkada oleh rakyatnya tentunya merupakan aset yang sangat penting dan berharga bagi seorang kepala daerah. Dengan membangun suatu kepercayaan, seorang kepala daerah dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakatnya. Amanah rakyat pada kepala daerah adalah suatu kondisi dimana rakyat memiliki keyakinan bahwa kepala daerah yang mereka pilih dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan jujur serta berintegritas. Kepercayaan ini sangat penting, karena menjadi dasar legitimasi bagi seorang kepala daerah dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Selaras dengan pendapat Kusuma (2002) Legitimasi (legitimacy atau keabsahan) sangat penting dalam suatu sistem politik, keabsahan adalah keyakinan anggota masyarakat bahwa, wewenang yang ada pada seseorang, kelompok atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati.
Aspek-aspek Pilkada yang menjadi cerminan nilai-nilai amanah terpilihnya seseorang menjadi kepala daerah dapat terlihat dalam beberapa hal :
Pertama, Integritas. Kejujuran, transparansi dan komitmen pada nilai-nilai moral yang tinggi. Hal ini terlihat ketika seluruh calon kepala daerah berproses dalam Pilkada, dari rekam jejaknya, kesehariannya, perlakuannya yang sama pada seluruh masyarakat tanpa dibatasi oleh sekat-sekat SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
Kedua, Komunikasi. Kemampuan dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat, menyampaikan informasi secara jelas dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ketiga, Kemampuan menyusun ide gagasan. Kemampuan menuangkan ide gagasan dalam visi program kerja baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang semuanya terkait dengan kebutuhan dan keinginan masyarakatnya.
Ke-empat, Kedekatan dengan masyarakat. Kunjungan ke semua daerah di wilayahnya dan partisipasi, selalu hadir dalam kegiatan-kegiatan masyarakat maupun persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
Produk Pilkada yang Baik terlahir Pemimpin yang Amanah.
Pada saat tulisan ini ditulis, proses penghitungan suara masih berlangsung dan berproses. Berbagai hitungan cepat (Quick Qount) sementara hasil pemilihan, sudah dipublikasikan oleh berbagai lembaga survei maupun lembaga pooling dengan tampilnya angka-angka prosentase para calon kepala daerah yang mendapat suara terbanyak. Antusiasme masyarakat dari berbagai perwakilan turut pula hadir sebagai saksi untuk menyaksikan dan mengawal proses penghitungan suara, kondusifitas masing-masing wilayah terlihat terjaga, aman dan terkendali, hal ini dapat dilihat dari minimnya kegaduhan, huru-hara dan demontrasi.
Tuntutan yang menjadi kewajiban bagi masyarakat pemilih adalah, adanya kedewasaan dalam berpolitik untuk mengikuti aturan main yang ada yang telah ditetapkan oleh KPU. Mensyukuri kemenangan calon yang menjadi pilihannya dan menerima kekalahan dengan berbesar hati atas calon yang dipilihnya. Kalaupun nantinya muncul protes, keberatan atas hasil penghitungan suara, mekanisme dalam sengketa Pilkada dapat dilakukan melalui lembaga sengketa Pemilukada yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) yang diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 24c ayat 1 dan UU no 24 tahun 2003. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Harapan kita dalam Pilkada 2024 ini yang sudah terselenggara proses pemilihannya suaranya, adalah akan terlahirnya kepala daerah yang amanah, jujur, adil dan berintegritas yang mampu membawa kemajuan, kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Proses tidak akan menghianati hasil.
Penulis : Agus Budiana