PETI Milik Ketua RT ‘Ramli’ di Tambang Baru,Tak Gentar Dengan Razia dari Polres Merangin

- Publisher

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kabupaten Merangin masih merajalela. Seperti di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, Dompeng lanting yang diduga milik warga setempat bernama Ramli, (26/1/2025) terlihat bebas beroperasi.

Meski sudah sering ditertibkan, bahkan belum lama ini Kepolisian dari Satreskrim Polres Merangin mengamankan 8 pelaku PETI dan 1 unit alat berat Excavator namun aktivitas PETI tersebut masih tetap ada. Bahkan dengan sengaja terang-terangan beraktivitas tanpa rasa takut.

BACA JUGA :  PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Dari pantauan media ini dilapangan pada (26/1/25) ada beberapa unit dompeng yang sudah memporak porandakan tepatnya di sungai medelang, Dusun Proyek, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas yang diduga telah beraktivitas lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlihat dengan santainya para pelaku melakukan pekerjaan yang merusak lingkungan serta juga berbahaya bagi keselamatan pekerja itu sendiri.

BACA JUGA :  Diduga Gudang Solar Skala Besar Milik Budi Beroperasi di Desa Birun, APH Diminta Turun Tangan

Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aktivitas peti di lokasi tersebut milik oknum Ketua RT setempat bernama Ramli, Meski sudah sering dilakukan penertiban namun para pelaku tidak mengindahkan, dan selalu beraktivitas kembali.

“PETI di Dusun Proyek ini sudah lama beraktivitas, bahkan sudah sering di tertibkan oleh pihak kepolisian, namun para pelaku seperti nya tidak ada merasa takut nya, paling istirahat beberapa hari dan kembali beraktifitas lagi,” ucap sumber.

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Lanjut sumber mengatakan dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak bosan bosan menertibkan aktivitas PETI yang diduga ilegal tersebut. Selain sangat merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga sangat membahayakan pekerja dan masyarakat.

“Semoga aparat penegak hukum tidak pernah bosan untuk menertibkan aktivitas peti yang diduga ilegal tersebut,” harapnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 513 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB