Penggunaan Senjata Api dalam Acara Sipil, Antara Tradisi dan Bahaya

- Publisher

Senin, 8 Juli 2024 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nafian Faiz . SUARA UTAMA.ID

Nafian Faiz . SUARA UTAMA.ID

SUARA UTAMA– Baru-baru ini, masyarakat Lampung dihebohkan oleh insiden tragis yang melibatkan Muhammad Saleh Mukadar (MSM), seorang anggota DPRD Lampung Tengah, yang tidak sengaja menembak mati saudaranya saat acara adat pernikahan.

Kejadian ini terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, pada 6 Juli 2024. Insiden ini menggarisbawahi risiko serius penggunaan senjata api dalam acara sipil, yang jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Meskipun alasan penggunaan senjata api oleh MSM berdasarkan tradisi, tragisnya kejadian ini berujung pada kehilangan nyawa seorang warga bernama Salam, yang juga paman dari tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MSM sekarang dihadapkan pada hukuman berat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

BACA JUGA :  Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Terkenang saya saat menjadi tahanan di Polda Lampung sekira belasan tahun silam. Ada seorang polisi  yang bertugas piket jaga tahanan Polda Lampung, masih muda, ramah dan akrab dengan para tahanan.

Kehadirannya selalu membawa pelipur lara bagi kami para tahanan. Setiap giliran jaga, dia tidak hanya memeriksa tahanan tetapi juga menyapa kami dari balik jeruji. Terkadang, dia bahkan menawarkan rokok atau mengajak kami bermain catur. Saya masih tersenyum kalau mengingat betapa lucunya bermain catur di tengah batas jeruji besi.

Menurut polisi muda ini, dia selalu berhati-hati dengan senjata api. Dia memilih untuk menitipkan senjatanya di kantor setelah dinas karena sadar akan potensi bahaya yang ada.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Baginya, membawa senjata api ke rumah bukan hanya berisiko bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarganya. Dia takut senjata itu bisa diakses oleh anak-anak atau anggota keluarga lainnya tanpa izin atau pengawasan yang tepat.

Katanya, Saat membawa senjata api itu membuat sipat berani muncul, bahkan terkadang muncul sikap angkuh dan pamer. Bahaya lagi bisa membuat seseorang yang belum matang jiwanya jadi arogan.

Kita bisa membayangkan, bahkan seorang polisi yang terlatih pun sangat berhati-hati dalam penggunaan senjata api. Bagaimana dengan warga sipil yang mungkin tidak memiliki pelatihan atau pengalaman dalam hal ini?

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Penggunaan senjata api oleh aparat atau warga sipil dalam acara sipil, termasuk acara adat, harus diatur dengan ketat untuk mencegah insiden serupa. Di Indonesia, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur secara ketat oleh pihak berwenang, dengan TNI dan Polri sebagai satu-satunya yang berwenang menggunakannya dalam tugas resmi.

Secara keseluruhan, penggunaan senjata api dalam konteks non-dinas, seperti dalam acara adat seperti penyambutan besan dalam pernikahan, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko tinggi. Penegakan hukum yang ketat diperlukan untuk mencegah insiden-insiden tragis seperti ini.

Semoga tragedi ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan mendorong perubahan yang positif dalam kebijakan dan kesadaran akan penggunaan senjata api di masyarakat.

Penulis : Nafian Faiz

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB