konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih. Krisis ini melibatkan tiga pihak utama, Masyarakat Adat Bumi Jaya bersama Kelompok Tani Daliun, PT Sumalindo selaku pemegang konsesi hutan

- Publisher

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

SUARA UTAMA, BERAU. Talisayan, – Ketegangan agraria kembali memuncak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Lahan adat (Ulayat) di kawasan Kampung Bumi Jaya, Kelurahan Talisayan, Kecamatan Talisayan, kini menjadi pusat konflik menyusul dugaan penyerobotan lahan berskala besar oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih. Krisis ini melibatkan tiga pihak utama, Masyarakat Adat Bumi Jaya bersama Kelompok Tani Daliun, PT Sumalindo selaku pemegang konsesi hutan, dan oknum luar daerah berinisial JK (warga Batu Putih) serta BR (warga Dumaring) yang memimpin perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Konflik bermula ketika JK, BR, dan kelompoknya mengklaim ribuan hektar lahan Ulayat Bumi Jaya. Mereka berdalih kawasan tersebut masuk wilayah Dumaring, JK sempat mengklaim telah menerima surat pelepasan lahan dari PT Sumalindo, yang disebut-sebut bersumber dari seseorang bernama Antonius berupa surat hibah. . Namun, klaim sepihak ini dibantah keras oleh manajemen PT Sumalindo. Pihak perusahaan menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat hibah apa pun kepada koperasi tersebut. Sebaliknya, PT Sumalindo selama ini memiliki hubungan kemitraan resmi yang harmonis dengan Kelompok Tani Daliun Kampung Bumi Jaya untuk mengelola area konsesi secara legal. “Kami menegaskan bahwa PT Sumalindo tidak pernah menghibahkan lahan konsesi kepada oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih. Kami sudah mendatangi langsung lokasi operasional mereka di lapangan untuk memberikan teguran keras secara resmi. Namun, teguran kami diabaikan. Mereka justru terus menambah wilayah garapan (garas) dan membabat hutan menggunakan unit ekskavator. Tindakan ini jelas ilegal dan melanggar hukum.” Ungkapnya Aktivitas pembabatan hutan di wilayah ini bukan yang pertama kali memicu persoalan hukum. Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 58/Pid.Sus-LH/2025/PN Tnr, hukum negara sebenarnya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa sebelumnya, yaitu Suparmin (Terdakwa I), Abdul Qodir Jaelani (Terdakwa II), dan Sugi Lestari (Terdakwa III) atas tindak pidana membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar di wilayah tersebut. Rekam jejak putusan ini memperkuat bukti adanya aktivitas ilegal yang konsisten di atas lahan terkait. Seorang warga Kelompok Tani Bumi Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan modus operandi para oknum di lapangan.

BACA JUGA :  Dana Desa 2026 di Teluk Bayur Kecamatan Tekankan Transparansi.pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa

“Mereka masuk mengklaim lahan kami dengan modal cerita bahwa ini tanah hibah dan tanah Dumaring, padahal tidak ada bukti surat yang sah. Yang membuat kami geram, oknum ini bahkan sempat menjual beberapa hektar tanah di Ulayat Bumi Jaya kepada pihak lain. Uang hasil penjualan tanah adat kami itulah yang mereka pakai modal untuk menyewa alat berat dan membuka lahan yang lebih luas lagi di sini,” ujarnya Upaya mediasi telah berulang kali dilakukan oleh Kepala Adat Bumi Jaya, Titus Genting. Namun, jalur dialog di tingkat pemerintahan kampung hingga kecamatan selalu menemui jalan buntu tanpa solusi konkret. Merasa hak-hak adatnya diinjak-injak, Titus Genting akhirnya melayangkan permohonan perlindungan hukum adat kepada Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung. “Sebagai ketua adat, saya menyaksikan sendiri bagaimana wilayah Ulayat kami dirampas secara paksa oleh oknum-oknum yang berlindung di bawah nama Koperasi Merah Putih. Kami sudah mencoba segala cara, memediasi JK dan BR, mengetuk pintu pemerintah kampung dan kecamatan, tetapi hasilnya nihil. Kami diabaikan. Karena hukum formal belum memberi kami keadilan, saya selaku ketua adat meminta perlindungan langsung kepada PYM Sultan Sambaliung agar hak leluhur kami diselamatkan.” Cetusnya Konflik semakin meruncing ketika muncul laporan bahwa oknum berinisial JK mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan muruah adat kesultanan di hadapan masyarakat. Berdasarkan kesaksian warga setempat yang enggan disebutkan namanya, JK menyatakan. “Sultan Sambaliung tidak ada haknya di sini, Sultan Sambaliung hanya ada haknya di Sambaliung saja.”ungkapnya warga yang enggan di sebutkan namanya. Mendengar pernyataan tersebut dan menerima aduan masyarakatnya, PYM Datu Amir M.A mengecam keras tindakan para oknum. Pada Kamis, 21 Mei 2026, PYM Datu Amir M.A bersama rombongan besar Kesultanan Sambaliung melakukan inspeksi mendadak langsung ke titik lokasi sengketa. Di lapangan, rombongan kesultanan menyaksikan pemandangan memprihatinkan berupa hamparan hutan alam seluas ribuan hektar yang telah gundul dibabat. Di tengah inspeksi, ditemukan satu unit ekskavator yang sedang aktif merubuhkan pepohonan. PYM Datu Amir M.A langsung menghentikan paksa operasi alat berat tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif. Di lokasi tersebut, PYM Datu Amir M.A secara resmi memasang Kain Kuning Adat pada unit ekskavator sebagai simbol penyegelan dan maklumat bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan hukum adat Kesultanan Sambaliung. “Melihat kerusakan hutan yang begitu luas, hati saya sangat miris. Ini adalah perusakan lingkungan sekaligus pelanggaran adat yang berat. Terkait pernyataan oknum yang mengecilkan peran kesultanan, saya tegaskan, Kesultanan Sambaliung memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk melindungi seluruh masyarakat adat dan tanah ulayat di wilayah hukum adat kami, termasuk di Talisayan. Hari ini, pekerjaan alat berat ini kami hentikan total. Kain kuning adat telah terpasang. Siapa pun, tanpa terkecuali, yang berani melepas kain ini secara ilegal, akan dikenakan denda adat yang sangat besar dan akan kami seret untuk menjalani sidang adat di Keraton Sambaliung.” Tegasnya Melalui aksi tegas penurunan kain kuning adat ini, pihak Kesultanan Sambaliung, PT Sumalindo, dan Masyarakat Adat Bumi Jaya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengintervensi kasus ini secara serius. Mereka menuntut penghentian total aktivitas Koperasi Merah Putih diduga ilegal di lapangan, serta penyelesaian sengketa yang menghormati hak ulayat masyarakat lokal dan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: SUARA UTAMA. ID

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB