Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan

- Publisher

Senin, 16 Februari 2026 - 09:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Oknum perangkat desa (Kasipem) desa Banyuanyar tengah kini menjadi buah bibir warga setempat. Pasal nya, oknum tersebut diduga merangkap sebagai ketua kelompok tani “Jaya Abadi” desa Banyuanyar tengah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur sekira mulai tahun 2018.

Anehnya, Oknum Kasi pemerintahan desa Banyuanyar tengah sekira mulai tahun 2018 hingga 2026 diduga masih berperan aktif merangkap kedua jabatan tersebut. padahal, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). 16/02/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepada team media warga setempat sebut saja “HD” Ia merasa heran dikarenakan “DI” oknum tersebut diduga merangkap jabatan sekira 8 tahun lamanya. Ia juga mempertanyakan oknum tersebut faham aturan atau pura pura tidak faham.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

“Oknum Kasipem “DI” diduga merangkap sebagai ketua kelompok tani “Jaya Abadi” sekitar 8 tahun. Jika aturan oknum perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan di keluarkan tahun 2016. Lalu selama ini, apakah memang tidak tau aturan itu, atau pura pura tidak tau aturan tersebut . “Katanya.

Adanya dugaan rangkap jabatan selain menjabat Kasipem juga menjabat sebagai ketua Poktan Jaya Abadi. Menurut “HD” oknum tersebut telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat desa Banyuanyar tengah.

“Seperti inilah yang membuat masyarakat krisis kepercayaan kepada oknum pemerintah desa. masyarakat di suruh patuh pada aturan dan undang-undang sementara oknum nya sendiri melanggar aturan. Maka oknum tersebut telah memberikan contoh tidak baik untuk masyarakat desa Banyuanyar tengah. “Ungkap nya.

Senada di sampaikan “ZN” Warga Desa Banyuanyar tengah. Ia mempertanyakan  keabsahan tanda tangan oknum yang diduga merangkap jabatan secara hukum. tidak hanya itu, Ia juga meminta oknum kepala desa agar bertanggung jawab.

BACA JUGA :  PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH

“Terkait bantuan yang di terima selama ini, apakah tanda tangan oknum yang merangkap jabatan itu sah di mata hukum. ini tidak boleh di biarkan. Oknum Kepala desa juga harus bertanggung jawab ini. masak kepala tidak tau jika anak buah nya merangkap jabatan. ataukah memang di biarkan. “tegas nya.

ZN berharap dan meminta agar inspektorat kabupaten Probolinggo turun tangan untuk mengaudit dugaan rangkap jabatan selama ini. Jika terbukti oknum tersebut merangkap jabatan atau menyalahgunakan wewenang agar di tindak sesuai aturan dan undang-undang.

“Kami berharap kepada pihak pihak terkait baik dari pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya inspektorat. untuk turun dan mengaudit oknum yang diduga merangkap jabatan. jika terbukti wajib di kenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang. “imbuh nya.

BACA JUGA :  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Sementara oknum kepala desa Banyuanyar tengah “Zamroni” saat di mintai tanggapan melalui pesan singkat whatsap, atas pemberitaan yang telah di tayangkan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa saat ini masih tahap perekrutan.

“Waalaikumsalam. sekarang masih tahap perekrutan ketua, Bendahara, Sekrataris dan anggota, Susunan yang baru tretan. “Jawab nya melalui pesan singkat whatsap. Dengan demikian maka kuat dugaan sampai saat ini oknum perangkat desa masih aktif merangkap jabatan.

Masih melalui pesan singkat whatsap, team media mengkonfirmasi kembali, selama oknum tersebut merangkap jabatan bantuan yang telah di terima apa saja?. Dan Selama ini apakah oknum kepala desa tidak mengetahui jika bawahan nya diduga merangkap jabatan?. Namun, belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Penulis : Ali Minso

Berita Terkait

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Peringatan HAN Ke-42 di Lapas Bangko Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Anak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16 WIB

PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:48 WIB

Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand