Membongkar Dugaan Pungli PTSL di Desa Karang Berahi: Warga Dipungut Rp1,5 Juta Per Sertifikat

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SUARA UTAMA, Merangin, — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Beberapa warga mengaku diminta membayar hingga Rp1,5 juta per sertifikat, jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa pada pelaksanaan PTSL tahun 2024, dirinya dipungut biaya sebesar Rp1,500.000 oleh panitia desa. “Ya, kami membayar biaya PTSL sebesar Rp1,5 juta, Bang. Begitu juga petani lainnya yang tinggal di Karang Berahi Seberang,” ujar warga tersebut.

Menurut pengakuan warga, uang tersebut diserahkan kepada salah satu panitia yang disebut-sebut bernama Hen. Praktik ini pun menjadi sorotan, mengingat pemerintah melalui program PTSL telah menetapkan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah tersebut bersifat gratis. Jika pun ada biaya, maksimal hanya diperbolehkan sebesar Rp200.000, sesuai dengan SKB Tiga Menteri tentang pembiayaan kegiatan PTSL.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fu’ad, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia berdalih bahwa urusan PTSL telah ditangani oleh panitia tersendiri.

“Saya tidak tahu menahu terkait PTSL tersebut, karena sudah ada panitia sendiri. Kalau memang ada dugaan pungutan, kami minta petani memberitahukan kepada siapa uang itu diserahkan. Kalau sudah jelas siapa panitianya, nanti akan kita panggil,” ujar Samsul Fu’ad.

Atas dugaan pungli ini, warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat perlu terus dilakukan terhadap pelaksanaan program-program berskala nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB