LPKNI Gerudug Kantor Disperindagkop Merangin Imbas Gas LPG 3 Kg Langka

- Publisher

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Gegara kelangkaan tabung gas LPG 3 kg subsidi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin. Disperindagkop dan UKM didemo , Selasa (21/5/2024).

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin meminta agar Dinas Disperindagkop Kabupaten Merangin segera mengatasi kesulitan warga menukarkan tabung gas.

Pantauan Suara Utama kantor yang berada di JL. Jendral Sudirman, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin ini mendapat pengawalan dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya di hadapan pegawai Disperindag, salah satu pendemo Gondo Irawan menyampaikan keluhannya atas kelangkaan tabung gas di pasaran.

Menurutnya kelangkaan yang terjadi sudah berlangsung lama.

BACA JUGA :  Menyoroti Persoalan Status Kawasan Budidaya Kehutanan, ketidak Jelasan Status Kawasan Kerap Menghambat Pembangunan

Untuk itu ia meminta agar Disperindag kop Kabupaten Merangin terus menelusuri dan mencari penyebab terjadinya kelangkaan.

“Kita meminta agar ada upaya tegas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin untuk segera mengatasi kelangkaan ini,” ujar Gondo

 

Ditempat yang sama H. Sukarlan SE selaku Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), memberi waktu 30 hari kerja agar masalah terkait dengan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg segera teratasi dengan mencari solusi terbaik.

“Kami berikan waktu 30 hari kerja untuk tindaklanjuti dan action terkait permasalahan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg di Merangin” tegasnya.

BACA JUGA :  Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua

Ditambahkannya lagi menurut Sukarlan, menurutnya pemicu pertama kelangkaan gas elpiji 3 kg adalah adanya disparitas harga yang sangat menyolok karena meningkatnya penggunaan gas tersebut, Akibat dari itu masyrakat terpaksa harus membayar tinggi,walaupun dari kalangan menengah kebawah

“Oleh karena itu, jika pemerintah memang serius untuk memasok konsumen menengah bawah dengan subsidi gas elpiji, maka tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi. Pemda harus harus turun kelapangan untuk melakukan pengawasan lebih intensif, jangan hanya berpangku tangan saja. Berikan sanksi tegas bagi oknum dari agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan malpraktik distribusi dan melakukan pelanggaran,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Masih menurut dia, dalam hal ini Kepolisian harus lebih bergigi untuk melakukan law enforcemen. PT Pertamina juga harus tegas untuk memutus kerjasama dengan distributor nakal. Tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak-hak konsumen menengah akan semakin besar. Mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tindakan tegas yang signifikan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin, ya kita akan lanjutkan ke Disperindagkop Provinsi Jambi dan Pertamina Jambi,” Demikian pungkasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial di Pulau Lanjukang, Perkuat Kepedulian dan Sinergi Menyambut Hari Bhayangkara ke-80
GARDA 08 Sulsel Siap Awasi Program Strategis Pemerintah Secara Profesional
PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS
Diskominfo Majene Tegaskan Loyalitas kepada Bupati, Kendala Kemitraan Media Murni Faktor Anggaran
HPN 2026 dan Semangat Kesetaraan Dalam Ekosistem Pers Nasional
SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers
Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polda Sulsel Gelar Bakti Sosial di Pulau Lanjukang, Perkuat Kepedulian dan Sinergi Menyambut Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:43 WIB

GARDA 08 Sulsel Siap Awasi Program Strategis Pemerintah Secara Profesional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:41 WIB

PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:10 WIB

Diskominfo Majene Tegaskan Loyalitas kepada Bupati, Kendala Kemitraan Media Murni Faktor Anggaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:47 WIB

HPN 2026 dan Semangat Kesetaraan Dalam Ekosistem Pers Nasional

Berita Terbaru