LPKNI Gerudug Kantor Disperindagkop Merangin Imbas Gas LPG 3 Kg Langka

- Publisher

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Gegara kelangkaan tabung gas LPG 3 kg subsidi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin. Disperindagkop dan UKM didemo , Selasa (21/5/2024).

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin meminta agar Dinas Disperindagkop Kabupaten Merangin segera mengatasi kesulitan warga menukarkan tabung gas.

Pantauan Suara Utama kantor yang berada di JL. Jendral Sudirman, Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin ini mendapat pengawalan dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya di hadapan pegawai Disperindag, salah satu pendemo Gondo Irawan menyampaikan keluhannya atas kelangkaan tabung gas di pasaran.

Menurutnya kelangkaan yang terjadi sudah berlangsung lama.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP Melalui Kegiatan CLBK

Untuk itu ia meminta agar Disperindag kop Kabupaten Merangin terus menelusuri dan mencari penyebab terjadinya kelangkaan.

“Kita meminta agar ada upaya tegas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin untuk segera mengatasi kelangkaan ini,” ujar Gondo

 

Ditempat yang sama H. Sukarlan SE selaku Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), memberi waktu 30 hari kerja agar masalah terkait dengan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg segera teratasi dengan mencari solusi terbaik.

“Kami berikan waktu 30 hari kerja untuk tindaklanjuti dan action terkait permasalahan mahal dan langka LPG Subsidi 3 kg di Merangin” tegasnya.

BACA JUGA :  Pos Batas Hadir di Bitung, Wagub Sulut Tegaskan Komunitas Nelayan Harus Mendapat Perlindungan Hukum

Ditambahkannya lagi menurut Sukarlan, menurutnya pemicu pertama kelangkaan gas elpiji 3 kg adalah adanya disparitas harga yang sangat menyolok karena meningkatnya penggunaan gas tersebut, Akibat dari itu masyrakat terpaksa harus membayar tinggi,walaupun dari kalangan menengah kebawah

“Oleh karena itu, jika pemerintah memang serius untuk memasok konsumen menengah bawah dengan subsidi gas elpiji, maka tingkatkan pengawasan terhadap potensi penyimpangan distribusi. Pemda harus harus turun kelapangan untuk melakukan pengawasan lebih intensif, jangan hanya berpangku tangan saja. Berikan sanksi tegas bagi oknum dari agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan malpraktik distribusi dan melakukan pelanggaran,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Viral! Dugaan Aktivitas Dompeng di Tengah Kota Bangko Disorot Publik, Warga Khawatir Anak-Anak Jadi Korban

Masih menurut dia, dalam hal ini Kepolisian harus lebih bergigi untuk melakukan law enforcemen. PT Pertamina juga harus tegas untuk memutus kerjasama dengan distributor nakal. Tanpa hal itu maka penyimpangan distribusi dan pelanggaran hak-hak konsumen menengah akan semakin besar. Mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau adalah hak konsumen yang harus dijamin keberadaannya.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tindakan tegas yang signifikan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Merangin, ya kita akan lanjutkan ke Disperindagkop Provinsi Jambi dan Pertamina Jambi,” Demikian pungkasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp