
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SUARA UTAMA, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah strategis dalam mendukung reformasi sistem peradilan dengan mengusulkan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) RI melalui program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program ini bertujuan memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026), diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 terkait pengajuan kerja sama kedua lembaga.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa media siber memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan yang tersebar di berbagai daerah, SMSI siap menjadi bagian dari gerakan nasional untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.
Menurutnya, mediasi merupakan solusi efektif dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada perdamaian. Dengan dukungan 3.181 perusahaan media siber yang tergabung di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mengedukasi masyarakat bahwa sengketa tidak selalu harus berakhir dengan pola menang atau kalah, melainkan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
Firdaus juga menegaskan bahwa pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.
Sebagai contoh, Sunarto mengungkapkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke proses persidangan. Keberhasilan tersebut menjadikan mediasi sebagai budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA didampingi oleh Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.
Sementara dari pihak SMSI hadir mendampingi Ketua Umum, antara lain Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekjen Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman.
Tiga Fokus Kerja Sama
Dalam usulan yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yaitu :
Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital.
Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.
Menyelenggarakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang menyasar kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi akan semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan nasional. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dari budaya konflik menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.