Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

- Publisher

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMABERAU – Polemik lahan kembali mencuat setelah sejumlah warga yang menanam kelapa sawit di atas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT BBA beberapa tahun lalu meminta kompensasi atau tali asih kepada perusahaan.
Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh pihak perusahaan.

Melalui bagian External/CSR, PT BBA menyatakan lahan yang dipersoalkan telah dibebaskan pada tahun 2021–2022 dengan nilai sekitar Rp14 juta kepada pihak yang saat itu menguasai lahan.
“Kami menolak tuntutan tersebut karena tanah itu sudah kami bebaskan pada tahun 2012/2013. Nilainya kurang lebih Rp14 juta. Kami mengira setelah proses pembebasan, masyarakat sudah tidak lagi menggarap atau memanfaatkan lahan tersebut. Namun ternyata setelah itu masih ditanami sawit,” ujar perwakilan External/CSR PT BBA kepada wartawan.

BACA JUGA :  Publik Geram, Seurgensi Apa Hingga DPRD Kabupaten Probolinggo Menggelar Rapat di Hotel Surabaya Selama Dua Hari

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika lahan memang telah sah dibebaskan dan kompensasi telah diterima, mengapa masih terdapat aktivitas penanaman sawit di lokasi yang sama? Apakah terjadi kesalahpahaman terkait batas lahan, atau ada dugaan penguasaan kembali terhadap tanah yang statusnya telah beralih?
Dalam perspektif hukum perdata, apabila telah terjadi pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi yang disepakati para pihak, maka hak atas penguasaan lahan pada prinsipnya telah beralih kepada pihak penerima pelepasan hak. Setiap klaim baru harus didukung bukti hukum yang kuat.

Sementara itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memanfaatkan atau menguasai kembali lahan yang telah dibebaskan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa penguasaan lahan yang dapat diselesaikan melalui jalur perdata maupun mekanisme mediasi pemerintah daerah.

Di sisi lain, warga yang mengajukan tuntutan juga berhak mempertanyakan transparansi proses pembebasan lahan apabila merasa tidak pernah menerima ganti rugi atau tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Karena itu, dokumen pembebasan, kwitansi pembayaran, peta bidang, dan berita acara pelepasan hak menjadi bukti krusial yang harus dibuka secara transparan.

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Polemik ini menjadi ujian bagi PT BBA untuk membuktikan legalitas pembebasan lahannya, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar tidak membiarkan konflik agraria berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tingkat kampung.
“( Rudi, slm) “

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sinema Kajang Lako Dorong Sineas Muda Jambi Menggali Cerita dari Warisan Budaya
Sertifikat Agunan Diambil Tanpa Izin, Muncul Dugaan Kerja Sama Tidak Sehat di Lingkungan BRI Unit Merangin
BPN Merangin Jadi Sorotan, Efektivitas Pelayanan dan Disiplin Pegawai Dipertanyakan
Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu
Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit
Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga
Korban PTSL Mendesak Selesaikan Semua Permasalahan, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Jangan Kejar Terget PTSL 2026
Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Sinema Kajang Lako Dorong Sineas Muda Jambi Menggali Cerita dari Warisan Budaya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sertifikat Agunan Diambil Tanpa Izin, Muncul Dugaan Kerja Sama Tidak Sehat di Lingkungan BRI Unit Merangin

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:01 WIB

BPN Merangin Jadi Sorotan, Efektivitas Pelayanan dan Disiplin Pegawai Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand