Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMABERAU – Polemik lahan kembali mencuat setelah sejumlah warga yang menanam kelapa sawit di atas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT BBA beberapa tahun lalu meminta kompensasi atau tali asih kepada perusahaan.
Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh pihak perusahaan.

Melalui bagian External/CSR, PT BBA menyatakan lahan yang dipersoalkan telah dibebaskan pada tahun 2021–2022 dengan nilai sekitar Rp14 juta kepada pihak yang saat itu menguasai lahan.
“Kami menolak tuntutan tersebut karena tanah itu sudah kami bebaskan pada tahun 2012/2013. Nilainya kurang lebih Rp14 juta. Kami mengira setelah proses pembebasan, masyarakat sudah tidak lagi menggarap atau memanfaatkan lahan tersebut. Namun ternyata setelah itu masih ditanami sawit,” ujar perwakilan External/CSR PT BBA kepada wartawan.

BACA JUGA :  Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika lahan memang telah sah dibebaskan dan kompensasi telah diterima, mengapa masih terdapat aktivitas penanaman sawit di lokasi yang sama? Apakah terjadi kesalahpahaman terkait batas lahan, atau ada dugaan penguasaan kembali terhadap tanah yang statusnya telah beralih?
Dalam perspektif hukum perdata, apabila telah terjadi pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi yang disepakati para pihak, maka hak atas penguasaan lahan pada prinsipnya telah beralih kepada pihak penerima pelepasan hak. Setiap klaim baru harus didukung bukti hukum yang kuat.

BACA JUGA :  PETI Merajalela di Bukit Batu Sungai Manau, Warga Minta Aparat Telusuri Dugaan Keterlibatan Azral

Sementara itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memanfaatkan atau menguasai kembali lahan yang telah dibebaskan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa penguasaan lahan yang dapat diselesaikan melalui jalur perdata maupun mekanisme mediasi pemerintah daerah.

Di sisi lain, warga yang mengajukan tuntutan juga berhak mempertanyakan transparansi proses pembebasan lahan apabila merasa tidak pernah menerima ganti rugi atau tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Karena itu, dokumen pembebasan, kwitansi pembayaran, peta bidang, dan berita acara pelepasan hak menjadi bukti krusial yang harus dibuka secara transparan.

BACA JUGA :  Pengusaha Roti Mengaku Kapok Jadi Mitra Dapur MBG

Polemik ini menjadi ujian bagi PT BBA untuk membuktikan legalitas pembebasan lahannya, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar tidak membiarkan konflik agraria berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tingkat kampung.
“( Rudi, slm) “

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru