SUARA UTAMABERAU – Polemik lahan kembali mencuat setelah sejumlah warga yang menanam kelapa sawit di atas lahan yang diklaim telah dibebaskan oleh PT BBA beberapa tahun lalu meminta kompensasi atau tali asih kepada perusahaan.
Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh pihak perusahaan.
Melalui bagian External/CSR, PT BBA menyatakan lahan yang dipersoalkan telah dibebaskan pada tahun 2021–2022 dengan nilai sekitar Rp14 juta kepada pihak yang saat itu menguasai lahan.
“Kami menolak tuntutan tersebut karena tanah itu sudah kami bebaskan pada tahun 2012/2013. Nilainya kurang lebih Rp14 juta. Kami mengira setelah proses pembebasan, masyarakat sudah tidak lagi menggarap atau memanfaatkan lahan tersebut. Namun ternyata setelah itu masih ditanami sawit,” ujar perwakilan External/CSR PT BBA kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika lahan memang telah sah dibebaskan dan kompensasi telah diterima, mengapa masih terdapat aktivitas penanaman sawit di lokasi yang sama? Apakah terjadi kesalahpahaman terkait batas lahan, atau ada dugaan penguasaan kembali terhadap tanah yang statusnya telah beralih?
Dalam perspektif hukum perdata, apabila telah terjadi pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi yang disepakati para pihak, maka hak atas penguasaan lahan pada prinsipnya telah beralih kepada pihak penerima pelepasan hak. Setiap klaim baru harus didukung bukti hukum yang kuat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memanfaatkan atau menguasai kembali lahan yang telah dibebaskan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa penguasaan lahan yang dapat diselesaikan melalui jalur perdata maupun mekanisme mediasi pemerintah daerah.
Di sisi lain, warga yang mengajukan tuntutan juga berhak mempertanyakan transparansi proses pembebasan lahan apabila merasa tidak pernah menerima ganti rugi atau tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Karena itu, dokumen pembebasan, kwitansi pembayaran, peta bidang, dan berita acara pelepasan hak menjadi bukti krusial yang harus dibuka secara transparan.
Polemik ini menjadi ujian bagi PT BBA untuk membuktikan legalitas pembebasan lahannya, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar tidak membiarkan konflik agraria berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tingkat kampung.
“( Rudi, slm) “
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.