Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan

- Publisher

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

SUARA UTAMA, Surabaya – 13 November 2025 — Laporan seorang pekerja perempuan di Dumai, Riau, mengenai dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah resmi diterima Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Konfirmasi penerimaan laporan disampaikan langsung kepada korban melalui pesan resmi WhatsApp.

 

Kronologi Kejadian dan Laporan Korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, yang bekerja sebagai DJ, melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari seorang tamu yang naik ke area panggung dan memasukkan uang ke bagian pakaian korban tanpa persetujuan. Korban kemudian meminta tamu tersebut turun untuk menjaga keamanan ruang kerjanya.

Tidak lama setelah peristiwa tersebut, korban diberhentikan oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa korban menurunkan volume musik yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat DJ. Meskipun kontrak kerja korban disebut masih berlaku hingga Februari 2026, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

BACA JUGA :  Pimpinan Umum & Redaksi SUARA UTAMA Kecam Penahanan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Setelah mengirimkan formulir pengaduan ke Komnas Perempuan, korban menerima pesan dari UPR yang menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam sistem layanan. UPR kemudian meminta konfirmasi lanjutan mengenai kesediaan korban untuk melanjutkan proses pendampingan melalui mekanisme rujukan. Korban menyatakan bersedia, sehingga proses rujukan saat ini sedang berjalan menuju lembaga layanan di wilayah korban sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

UPR Komnas Perempuan menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme rujukan dan diarahkan kepada lembaga layanan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), P2TP2A, layanan psikologis, atau lembaga perlindungan lainnya. UPR juga memberikan informasi layanan darurat, seperti SAPA 129 dan SEJIWA KemenPPPA di nomor 119 ekstensi 8, serta situs carilayanan.com untuk membantu korban menemukan lembaga layanan terdekat.

 

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai bahwa pelaporan dugaan pelecehan merupakan langkah penting bagi korban untuk memperoleh perlindungan yang memadai. Ia menyatakan bahwa pekerja yang berusaha menjaga keselamatan diri dan ruang kerjanya tidak semestinya langsung dikenai sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA :  Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

“Penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menandakan bahwa korban telah memasuki jalur resmi untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Eko. “Selain aspek dugaan pelecehan seksual, PHK yang dilakukan tanpa proses klarifikasi atau pemeriksaan internal yang objektif perlu ditinjau ulang berdasarkan aturan ketenagakerjaan.”

Eko menambahkan bahwa proses rujukan yang sedang berjalan dapat membuka akses bagi korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

 

Upaya Keberimbangan Informasi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, SUARA UTAMA menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas informasi yang dimuat dalam laporan ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB