Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan

- Publisher

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

SUARA UTAMA, Surabaya – 13 November 2025 — Laporan seorang pekerja perempuan di Dumai, Riau, mengenai dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah resmi diterima Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Konfirmasi penerimaan laporan disampaikan langsung kepada korban melalui pesan resmi WhatsApp.

 

Kronologi Kejadian dan Laporan Korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, yang bekerja sebagai DJ, melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari seorang tamu yang naik ke area panggung dan memasukkan uang ke bagian pakaian korban tanpa persetujuan. Korban kemudian meminta tamu tersebut turun untuk menjaga keamanan ruang kerjanya.

Tidak lama setelah peristiwa tersebut, korban diberhentikan oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa korban menurunkan volume musik yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat DJ. Meskipun kontrak kerja korban disebut masih berlaku hingga Februari 2026, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

BACA JUGA :  Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Setelah mengirimkan formulir pengaduan ke Komnas Perempuan, korban menerima pesan dari UPR yang menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam sistem layanan. UPR kemudian meminta konfirmasi lanjutan mengenai kesediaan korban untuk melanjutkan proses pendampingan melalui mekanisme rujukan. Korban menyatakan bersedia, sehingga proses rujukan saat ini sedang berjalan menuju lembaga layanan di wilayah korban sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

UPR Komnas Perempuan menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme rujukan dan diarahkan kepada lembaga layanan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), P2TP2A, layanan psikologis, atau lembaga perlindungan lainnya. UPR juga memberikan informasi layanan darurat, seperti SAPA 129 dan SEJIWA KemenPPPA di nomor 119 ekstensi 8, serta situs carilayanan.com untuk membantu korban menemukan lembaga layanan terdekat.

 

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai bahwa pelaporan dugaan pelecehan merupakan langkah penting bagi korban untuk memperoleh perlindungan yang memadai. Ia menyatakan bahwa pekerja yang berusaha menjaga keselamatan diri dan ruang kerjanya tidak semestinya langsung dikenai sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA :  Kepengurusan Karang Taruna Pandeglang 2025–2030 Sah, Siap Rumuskan Agenda Strategis Daerah

“Penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menandakan bahwa korban telah memasuki jalur resmi untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Eko. “Selain aspek dugaan pelecehan seksual, PHK yang dilakukan tanpa proses klarifikasi atau pemeriksaan internal yang objektif perlu ditinjau ulang berdasarkan aturan ketenagakerjaan.”

Eko menambahkan bahwa proses rujukan yang sedang berjalan dapat membuka akses bagi korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

 

Upaya Keberimbangan Informasi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, SUARA UTAMA menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas informasi yang dimuat dalam laporan ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB