Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan Didaftarkan di PTUN Jakarta

- Publisher

Kamis, 18 September 2025 - 20:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

SUARA UTAMA – Jakarta, 18 September 2025 – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga Kamis (18/9), pihak Kemenkeu belum menerima surat resmi terkait perkara ini.

BACA JUGA :  Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

“Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait gugatan tersebut yang masuk ke Kemenkeu,” jelas Deni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah media menyebut gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dokumen itu dikabarkan tertanggal 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani. Namun, Deni menegaskan belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut benar menyasar KMK dimaksud. Ia menambahkan, penjelasan resmi baru dapat disampaikan setelah Kemenkeu menerima salinan resmi gugatan.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi Internal, Polres Barito Selatan Peringati Hari Kemerdekaan Lewat Lomba Hiburan

Kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, rincian gugatan belum dipublikasikan. Informasi yang tersedia sejauh ini hanya mencatat biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp900 ribu, dengan jadwal pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025.

Konsultan Pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi kewenangan Kementerian Keuangan dalam menetapkan keputusan administratif.

BACA JUGA :  Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

“Kalau benar gugatan ini terkait KMK soal pencegahan bepergian ke luar negeri, maka ini akan menjadi ujian penting di PTUN. Negara memang memiliki kewenangan dalam menagih piutang, tetapi tetap harus menjunjung asas proporsionalitas dan menjamin perlindungan hak warga negara,” tegas Yulianto.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 
UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 
Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 
HGU Lonsum Berakhir, AMAN Sulsel Fasilitasi Terbentuknya Koalisi Rebut Ruang
Konsumen Sebut Oknum Kepala Unit Pedagangan Terindikasi Tidak Berintegritas, Air Sering Mati dan Tunggakan Perlu Dikaji Penyebab Nya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:07 WIB

UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/