Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan Didaftarkan di PTUN Jakarta

- Publisher

Kamis, 18 September 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

Praktisi hukum dan perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan akan menjadi ujian penting di PTUN. Ia menekankan bahwa negara memang berwenang menagih piutang, namun harus tetap menjunjung asas proporsionalitas serta menjamin perlindungan hak warga negara.

SUARA UTAMA – Jakarta, 18 September 2025 – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga Kamis (18/9), pihak Kemenkeu belum menerima surat resmi terkait perkara ini.

BACA JUGA :  Advokat Kaltim Temukan Puluhan Klausul Bermasalah dalam Perjanjian Kerja Perusahaan Transportasi

“Sampai semalam kami cek, belum ada surat terkait gugatan tersebut yang masuk ke Kemenkeu,” jelas Deni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah media menyebut gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dokumen itu dikabarkan tertanggal 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang Sri Mulyani. Namun, Deni menegaskan belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut benar menyasar KMK dimaksud. Ia menambahkan, penjelasan resmi baru dapat disampaikan setelah Kemenkeu menerima salinan resmi gugatan.

BACA JUGA :  Kepala Disnakertrans Berau. Masyarakat lokal Sulitan Dapat Kerja, Justru Terbuka Untuk Tenaga Kerja luar Daerah.

Kuasa hukum Tutut Soeharto, Ibnu Setyo Hastomo, hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, rincian gugatan belum dipublikasikan. Informasi yang tersedia sejauh ini hanya mencatat biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp900 ribu, dengan jadwal pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025.

Konsultan Pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi kewenangan Kementerian Keuangan dalam menetapkan keputusan administratif.

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Menumbing 2026 Berakhir, Polda Babel Lanjutkan Pengamanan Arus Balik Lewat Skema KRYD

“Kalau benar gugatan ini terkait KMK soal pencegahan bepergian ke luar negeri, maka ini akan menjadi ujian penting di PTUN. Negara memang memiliki kewenangan dalam menagih piutang, tetapi tetap harus menjunjung asas proporsionalitas dan menjamin perlindungan hak warga negara,” tegas Yulianto.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Kerabat Bupati Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar, Diduga Janjikan Proyek dan Terima Rp40 Juta
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kerabat Bupati Majene Dilaporkan ke Polda Sulbar, Diduga Janjikan Proyek dan Terima Rp40 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

Berita Terbaru