Dugaan Pungli PTSL di Pasar Rantau Panjang, Panitia dan Lurah Pilih Bungkam

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga kuat menjadi ajang pungutan liar (pungli). Sejumlah warga mengaku dipaksa membayar hingga Rp1,1 juta untuk memperoleh sertifikat tanah, jauh di atas ketentuan resmi sebesar Rp200 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, dugaan pungli terjadi pada pelaksanaan PTSL tahun 2024. Diperkirakan ada sekitar 40 berkas sertifikat yang terlibat dalam praktik ini.

“Ya, saya menyetorkan uang Rp1 juta lebih. Bukan saya saja, masih banyak warga lain juga. Uang itu kami serahkan ke panitia PTSL yang juga pegawai di Kelurahan Pasar Rantau Panjang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dugaan Pungli PTSL di Pasar Rantau Panjang, Panitia dan Lurah Pilih Bungkam Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditelusuri lebih lanjut, salah satu oknum panitia berinisial IE diduga terlibat dalam pungutan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi via WhatsApp, nomor yang bersangkutan mendadak nonaktif. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pelaksanaan program PTSL di wilayah itu.

Media ini juga berusaha menghubungi Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna, namun balasan pesan WhatsApp justru disampaikan oleh pihak keluarga. Mereka menyebut lurah sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA :  Besok, Ormas Kemanusiaan Gelar Doa Bersama dan Tragedi Kemanusiaan di Halaman PCNU Kota Batu

Sejumlah warga setempat menegaskan bahwa meski pungutan sudah dilakukan sejak tahun 2024, sertifikat yang dijanjikan baru akan diselesaikan pada 2025. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat kecil.

Program PTSL sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Sesuai SKB Tiga Menteri, pungutan resmi maksimal hanya Rp200 ribu per sertifikat, terutama untuk biaya administrasi tertentu. Namun praktik di lapangan di Pasar Rantau Panjang justru jauh dari aturan tersebut.

Dengan adanya laporan warga ini, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengusut dugaan pungli yang mencoreng program nasional ini. Jika terbukti, para pelaku harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun lurah Kelurahan Pasar Rantau Panjang masih enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB