Di Vonis Bebas Oleh PN Bangko, Erawati Sujud Syukur : Allah Itu Tidak Tidur

- Writer

Selasa, 19 November 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_34

oplus_34

SUARA UTAMA, Merangin — Pengadilan Negeri (PN) Bangko memvonis bebas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap terdakwa Erawati, mantan pengelola panti pijat dan Refleksi TAMIRA yang berada di jalur tiga Sungai Ulak Kabupaten Merangin, Jambi.

Erawati di vonis bebas oleh hakim dalam sidang putusan perkara yang bertempat di ruang sidang Cakra PN Bangko, Senin 18 November 2024.

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Di Vonis Bebas Oleh PN Bangko, Erawati Sujud Syukur : Allah Itu Tidak Tidur Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun paska di vonis bebas oleh majlis Hakim pada Senin (18/11/24) sekira pukul 12.00 wib hingga Selasa (19/11/24) pukul 13.00 terdakwa Erawati belum juga dibebaskan dari Lapas Bangko, karena surat dari jaksa yang disampaikan ke pihak LP dianggap lamban sehingga terdakwa terkatung katung menunggu hingga lebih dari 1 X 24 jam.

Selanjutnya pada pukul 14.00 wib Erawati bisa bernafas lega karena segala bentuk administrasi telah terlengkapi dan di perbolehkan meninggalkan Lapas.

Sementara itu, selepas keluar dari Lapas Bangko, terdakwa Erawati kepada Media ini mengucapkan rasa syukurnya atas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Menurutnya putusan tersebut telah dinilai adil lantaran Hakim menilai dengan hati nurani.

BACA JUGA :  Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

“Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang mana selama ini doa-doa saya terkabul. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini,” bebernya.

“Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini,” tambahnya.

Mantan pengelola panti pijat itu juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang mengalami hal serupa dapat yakin dan terus percaya dengan keadilan hukum di Indonesia.

“Bagi masyarakat yang mengalami perkara serupa seperti saya agar kedepannya dapat lebih hati-hati dan mawas diri. Yakinlah bahwa proses hukum di Indonesia akan berjalan adil kepada yang terzalimi,” tandasnya

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara
Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran
DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes
Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.
Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga
Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 
Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:59 WIB

DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:27 WIB

Anggota DPRD Kampar Di Periksa Secara Intensif Oleh Penyidik Kemenkumham RI Terkait Pelanggaran HAKI.

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Ini Capaian Polres Purbalingga

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:16 WIB

Nama Samsul, Disebut Kendalikan Aktivitas PETI Milik ‘Pak Kan’ di Wilayah Bangko 

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:50 WIB

Praktik Ilegal Pengisian BBM Solar di Jambi, Bukti Kebijakan Belum Tegas

Berita Terbaru

Ilustrasi: Habis Energi Karena Simpati (Nafian Faiz)

Artikel

Habis Energi Karena Simpati

Senin, 13 Jan 2025 - 05:45 WIB

Berita Utama

Scale Up PHR dan Peluncuran Program TIHWA di Gresik

Minggu, 12 Jan 2025 - 16:26 WIB