Oleh : Andriansyah D. Harahap, S.IP, SH
SUARA UTAMA- Jika kita membahas tentang Negara, maka aspek paling menonjol adalah kekuasaannya. Negara memiliki kemampuan memaksakan kehendak terhadap warganya. Hanya Negara yang secara sah dapat menggunakan alat perlengkapannya guna melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap rakyat atas nama penegakan hukum.
Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu “Staat” (Bahasa Belanda dan Jerman). “State” (Bahasa Inggris). “Entar” (Bahasa Perancis). Kata “Staat, State, Etat itu di ambil dari kata bahasa Latin yaitu “status” atau “statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim di artikan sebagai”standing” atau”station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau ‘Status Republicae”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Istilah Negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa pada abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta sifat-sifatnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu.
Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah seperti ucapan yang terkenal Louis XIV dari Perancis “L’Etat cest moi”-negara adalah aku. Sekarang, negara identik dengan wilayah milik masyarakat tertentu. Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara negara (state) dan pemerintah (government) secara tepat telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (The Supreme Court of the United States of America) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Perancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Perancis, meskipun pemerintahnya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Perancis).
Jadi kalau diartikan Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu baik oleh individu dan golongan maupun oleh negara sendiri.
Penulis : Andriansyah D. Harahap, S.IP, SH