Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Elly Widiani (ditengah) bersama jajaran.
Berbagai pembenahan dan terobosan guna memberikan pelayanan terbaik untuk para peserta BPJS Kesehatan ternyata bukan isapan jempol belaka. Hal itu terlihat dari terobosan dan inovasi yang dilakukan. Diantaranya, tersedianya layanan online melalui Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan program mencicil iuran bagi peserta yang mengalami kesulitan. Dengan tersedianya cicilan bagi peserta yang belum mampu melunasi tunggakan iuran. JKN kini telah tersedia program pembayaran iuran bertahap yang dikenal dengan cicilan REHAB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Selong Elly Widiani kepada awak media menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas. Khususnya, fasilitas kesehatan serta memberikan pelayanan terbaik
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, pemerintah daerah, dan media massa dan sejumlah stage holder terkait sangat diperlukan guna memudahkan pelaksanaan program dan pelayanan terbaik pada peserta.
Elly Widiani, menekankan pentingnya integritas dan kolaborasi dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Integritas, sambungnya harus menjadi pijakan utama dalam bekerja dengan mengedepankan kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus selalu dijunjung tinggi oleh seluruh pegawai.
Lebih jauh disampaikan Elly peserta diharapkan untuk proaktif dalam memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi mobile JKN atau layanan Pandawa.
“Kini masyarakat dimudahkan dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp yang disingkat Pandawa dan bisa diakses melalui nomer layanan 08118165165 “ucapnya pada (5/11/2024).
Layanan tersebut dapat diakses tanpa batas di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta.
Pada kesempatan itu, ia membeberkan sejumlah janji layanan yang harus dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan diantaranya: menerima KTP sebagai identitas peserta, tidak meminta fotokopi dokumen, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak membatasi hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminatif.
Berdasarkan data terkini kepesertaan JKN di Kabupaten Lombok Timur dari 1.426.856 jumlah penduduk Lombok Timur sebanyak 1.411.556 jiwa telah menjadi peserta BPJS kesehatan atau 98,86 persen. Sementara tingkat keaktifan mencapai 1.066.861 atau sekitar 74,72 persen.
Kendati demikian tantangan yang dihadapi saat ini adalah terkait dengan tingkat keaktifan peserta. Meskipun dari data banyak yang terdaftar, akan tetapi tidak aktif membayar iuran berjumlah 53.092 peserta dengan total tunggakan sebesar 37 milyar lebih.
“Maka dari itu dalam kesempatan ini kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif membayar iuran agar dapat menikmati manfaat program JKN secara maksimal,” himbaunya pada wartawan.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur tentang perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan pensiun, Jaminan hari tua, Jaminan kematian.
“Proteksi jaminan kesehatan seluruh masyarakat akan terwujud. Tentunya, jika seluruh elemen masyarakat ikut aktip menjadi peserta program JKN, karena didalamnya memiliki prinsip gotong royong dan tolong menolong. Begitupula dengan BPJS Kesehatan akan terus berbenah menuju pelayanan paripurna pada masyarakat,” pungkasnya.