SUARA UTAMA – Bitung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (33) dan menyita total 707 butir obat siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka AH dibekuk petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di area parkir depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Dari tangan AH, polisi awalnya mengamankan sejumlah barang bukti awal. Petugas kemudian melakukan pengembangan intensif ke beberapa titik, hasilnya sebanyak 545 butir Trihexyphenidyl ditemukan tersembunyi di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perumahan Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.
Tak berhenti di situ, operasi pengembangan juga menyasar dua pihak lain yang diduga kuat berada dalam lingkaran peredaran ini. Dari tangan mereka, polisi menyita masing-masing 70 butir dan 92 butir obat keras serupa.
Selain ratusan butir pil koplo tersebut, petugas turut menyita uang tunai senilai Rp200.000 ribu serta satu unit ponsel pintar merek Oppo A3x yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Bitung.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan,” tegas Kasat Narkoba.
Pihak Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat ilegal di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung.
Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel obat dan menggelar perkara guna mengungkap pemasok utama serta jaringan luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











