Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Bitung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (33) dan menyita total 707 butir obat siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AH dibekuk petugas pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di area parkir depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dari tangan AH, polisi awalnya mengamankan sejumlah barang bukti awal. Petugas kemudian melakukan pengembangan intensif ke beberapa titik, hasilnya sebanyak 545 butir Trihexyphenidyl ditemukan tersembunyi di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perumahan Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.

Tak berhenti di situ, operasi pengembangan juga menyasar dua pihak lain yang diduga kuat berada dalam lingkaran peredaran ini. Dari tangan mereka, polisi menyita masing-masing 70 butir dan 92 butir obat keras serupa.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

Selain ratusan butir pil koplo tersebut, petugas turut menyita uang tunai senilai Rp200.000 ribu serta satu unit ponsel pintar merek Oppo A3x yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menyelamatkan masa depan generasi muda di Kota Bitung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan,” tegas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Pihak Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat ilegal di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung.

Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel obat dan menggelar perkara guna mengungkap pemasok utama serta jaringan luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda
Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa
Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo
Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi
Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Berita Terbaru

Foto : Penanganan api (karhutla) di desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah oleh tim pemadaman wilayah setempat, Rabu (26/8/2026). (Humas Polres Barsel)

Berita Utama

Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:32 WIB

Berita Utama

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:12 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/