SUARA UTAMA,Merangin — Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kamis (27/8/2026), menjatuhkan putusan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada masing-masing dari tujuh terdakwa. Putusan ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring pada Senin (27/7/2026), JPU membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa. Enam terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan lahan dituntut 1 tahun penjara, sementara satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, vonis majelis hakim berupa 3 bulan penjara dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah publik, khususnya pihak korban, mengingat adanya perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan JPU dengan putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, menyatakan pihaknya kecewa dan belum sependapat dengan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Bangko tersebut.
Menurut Muhammad Zen, putusan 3 bulan dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang memiliki ancaman pidana lebih berat, namun dalam putusannya majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.
“Kami dari penasihat hukum korban belum sependapat dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko. Putusan tersebut sangat ringan sekali,” ujar Muhammad Zen.
Ia menilai hukuman yang ringan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para terdakwa. Terlebih, menurutnya, persoalan yang terjadi berkaitan dengan konflik di lapangan dan menyangkut nasib korban ke depan.
Muhammad Zen menegaskan bahwa hukuman bukan dimaksudkan sebagai bentuk balas dendam, namun diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menyerahkan persoalan ini kepada JPU dan kami akan mendorong upaya hukum melalui banding atas putusan Pengadilan Negeri Bangko,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Bangko tersebut.
Perbedaan antara tuntutan JPU dan vonis majelis hakim ini pun menjadi perhatian publik. Dari tuntutan 1 tahun terhadap enam terdakwa dan 1 tahun 3 bulan terhadap satu terdakwa, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang sama, yakni 3 bulan penjara.
Upaya hukum banding nantinya akan menjadi tahapan berikutnya untuk menguji kembali putusan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











