lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Tujuh Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 3 Bulan, JPU Dikabarkan Banding

- Publisher

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kamis (27/8/2026), menjatuhkan putusan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada masing-masing dari tujuh terdakwa. Putusan ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring pada Senin (27/7/2026), JPU membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa. Enam terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan lahan dituntut 1 tahun penjara, sementara satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Dengan demikian, vonis majelis hakim berupa 3 bulan penjara dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah publik, khususnya pihak korban, mengingat adanya perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan JPU dengan putusan pengadilan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, menyatakan pihaknya kecewa dan belum sependapat dengan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Bangko tersebut.

Menurut Muhammad Zen, putusan 3 bulan dinilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang memiliki ancaman pidana lebih berat, namun dalam putusannya majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.

BACA JUGA :  PETI Makin Merajalela di Tanjung Lamin, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan dan Tangkap Pelaku

“Kami dari penasihat hukum korban belum sependapat dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko. Putusan tersebut sangat ringan sekali,” ujar Muhammad Zen.

Ia menilai hukuman yang ringan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para terdakwa. Terlebih, menurutnya, persoalan yang terjadi berkaitan dengan konflik di lapangan dan menyangkut nasib korban ke depan.

Muhammad Zen menegaskan bahwa hukuman bukan dimaksudkan sebagai bentuk balas dendam, namun diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Kami menyerahkan persoalan ini kepada JPU dan kami akan mendorong upaya hukum melalui banding atas putusan Pengadilan Negeri Bangko,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Bangko tersebut.

Perbedaan antara tuntutan JPU dan vonis majelis hakim ini pun menjadi perhatian publik. Dari tuntutan 1 tahun terhadap enam terdakwa dan 1 tahun 3 bulan terhadap satu terdakwa, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang sama, yakni 3 bulan penjara.

Upaya hukum banding nantinya akan menjadi tahapan berikutnya untuk menguji kembali putusan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi
SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas
Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi
PETI Mengancam Sungai dan Permukiman Tanjung Lamin, Polda Jambi Diminta Turun Tangan
Menkum Supratman, AI dan Teknologi Digital Tak Boleh Gerus Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik
Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Anggaran Rp1,55 Miliar untuk Jalan Mampun Baru–Simpang Meranti, Warga Sampaikan Apresiasi
Ketua SRP Dogiyai Tegaskan Swiping Harus Sesuai SOP dan Terpusat di Moanemani
Berita ini 682 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:56 WIB

PETI Mengancam Sungai dan Permukiman Tanjung Lamin, Polda Jambi Diminta Turun Tangan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Menkum Supratman, AI dan Teknologi Digital Tak Boleh Gerus Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/