
SUARA UTAMA, Majene — Alhamdulillah, satu lagi warisan budaya masyarakat adat Adolang mendapatkan pengakuan melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Budaya tradisional Ma’Giling tercatat dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia dengan komunitas asal Komunitas Adat Adolang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Berdasarkan dokumen pencatatan, Ma’Giling masuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional, dengan nomor pencatatan EBT762025000199 dan tanggal pencatatan 11 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen tersebut mencatat Aco Bahri Malilingan sebagai pemohon, sementara Komunitas Adat Adolang tercatat sebagai komunitas asal dari kekayaan intelektual komunal tersebut.
Momentum penyerahan dokumen pencatatan tersebut berlangsung penuh kebanggaan. Dokumen diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Majene, Drs. H. Ahmad Djamaan, M.Si., yang dalam kesempatan tersebut juga hadir sebagai bagian dari keluarga besar Komunitas Adat Adolang.
Kepala Dinas: Warisan Budaya Adalah Identitas Bersama
Sebagai bagian dari keluarga besar Komunitas Adat Adolang, keberadaan Ma’Giling memiliki makna tersendiri. Pencatatan ini tidak hanya dipandang sebagai sebuah dokumen administratif, tetapi menjadi bentuk penghargaan terhadap warisan leluhur yang harus terus dijaga dan diwariskan.
Drs. H. Ahmad Djamaan, M.Si. menempatkan pencatatan Ma’Giling sebagai sebuah kebanggaan bersama. Menurutnya, budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat merupakan bagian penting dari identitas daerah yang harus mendapat perhatian dan dilestarikan secara berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari keluarga besar Komunitas Adat Adolang, tentu kami merasa bangga. Ini adalah warisan leluhur yang harus kita jaga bersama, bukan hanya untuk generasi hari ini, tetapi juga untuk anak cucu kita di masa yang akan datang,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam momentum tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga serta mengembangkan potensi budaya lokal, sehingga kekayaan budaya tidak hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi dapat terus hidup di tengah perkembangan zaman.
Bukan Sekadar Sertifikat, Tetapi Pengakuan terhadap Identitas
Bagi Komunitas Adat Adolang, pencatatan Ma’Giling merupakan sebuah tonggak penting dalam perjalanan pelestarian budaya.
Sebab, sebuah tradisi tidak hanya berbicara tentang gerakan, ritual, atau bentuk ekspresi budaya semata. Di dalamnya terdapat nilai, sejarah, pengetahuan, filosofi, serta identitas sebuah komunitas yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Karena itu, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi bagian dari upaya memberikan ruang perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan budaya tradisional masyarakat.
Kini, Ma’Giling menjadi salah satu bukti bahwa kekayaan budaya Komunitas Adat Adolang memiliki nilai yang patut dibanggakan dan diperkenalkan lebih luas.
Momentum ini sekaligus menjadi pesan bagi generasi muda Adolang dan masyarakat Majene pada umumnya agar tidak malu mengenal akar budayanya sendiri.
Budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu. Budaya adalah identitas yang menghubungkan kita dengan leluhur dan menjadi bekal bagi generasi yang akan datang.
Dengan pencatatan Ma’Giling ini, semangat pelestarian budaya di Komunitas Adat Adolang diharapkan semakin kuat. Sebab, ketika masyarakat adat, pemerintah, dan generasi muda berjalan bersama, maka warisan leluhur tidak hanya akan tetap hidup, tetapi juga mampu menjadi kebanggaan daerah dan bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama










