Oleh: Dr. Firmansyah L. Tobing Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia
SUARA UTAMA, Riau – Penegakan hukum sejatinya bukanlah sebuah panggung sirkus kekuasaan, apalagi arena kompetisi horizontal antar pelaksana mandat konstitusi untuk mencari siapa yang superior atau siapa yang inferior. Esensi terdalam dari hukum, sejak masa Romawi Kuno hingga fajar hukum modern, adalah mewujudkan ketentraman (tranquillitas), ketertiban (ordo), dan keadilan substantif di tengah-tengah masyarakat. Doktrin klasik salus populi suprema lex esto, bahwa keselamatan dan ketentraman rakyat adalah hukum tertinggi yang seharusnya menjadi bintang pengarah bagi setiap korps penegak hukum. Namun, ketika institusi-institusi yang memegang wewenang yuridis dan mandat pemilikan senjata justru terjebak dalam pusaran “perang dingin” dan rivalitas sektoral yang destruktif, marwah hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan di titik nadir yang mengkhawatirkan.
Eskalasi ketegangan terbuka antar lembaga penegak hukum yang berulang terjadi akhir-akhir ini telah menjelma menjadi alarm keras yang memekakkan telinga bagi agenda reformasi hukum nasional. Konflik struktural yang berwujud dalam aksi saling geledah, pengerahan pengawalan bersenjata di fasilitas publik, hingga kasak-kusuk isu “serangan balik” yudisial, bukan lagi sekadar bumbu penyedap dinamika birokrasi. Ini adalah sebuah anomali yang akut. Fenomena ini tidak hanya mencederai etika luhur kelembagaan, tetapi juga meruntuhkan secara drastis bangunan kepercayaan publik (public trust) pada penegakan hukum yang telah bertahun-tahun coba dirajut kembali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ambruknya stabilitas sosiologis ini teperikan dengan terang benderang pada stagnasi, bahkan kemerosotan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia di kancah global. Ketika penegak hukum berselisih, kepastian hukum menguap, dan iklim pembangunan nasional ikut tersandera. Jika kondisi anarkisme kelembagaan ini dibiarkan terus berlangsung tanpa adanya intervensi radikal-sistemik, hukum tidak lagi bertindak sebagai instrumen pelindung peradaban. Ia justru akan bermutasi menjadi sumber ketidakpastian baru, sebuah senjata pemukul psikologis yang mencemaskan warga negara yang seharusnya dilindungi.
Tumpang Tindih Regulasi
Jika kita menguliti anatomi konflik ini secara jernih, sumbu utama dari meledaknya ego sektoral bukanlah sekadar perkara mis-komunikasi atau lemahnya koordinasi di tingkat pimpinan puncak (top management). Masalah ini berakar jauh lebih dalam, adanya cacat bawaan dalam arsitektur regulasi dan hukum acara pidana kita. Hukum positif di Indonesia disadari atau tidak telah menciptakan sebuah ekosistem penegakan hukum yang rentan terhadap gesekan horizontal, khususnya dalam ranah pemberantasan tindak pidana korupsi. Mandat penyelidikan dan penyidikan diberikan secara simultan kepada tiga lembaga sekaligus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara RI (Polri), dan Kejaksaan Agung RI.
Ketentuan di dalam Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan wewenang penyidikan tindak pidana tertentu kepada korps adhyaksa sering kali bertabrakan secara diametral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Undang-Undang Kepolisian yang secara umum menempatkan polisi sebagai penyidik utama (chief investigator). Ketegangan semakin diperparah oleh mekanisme penanganan perkara yang selama ini bersandar pada adagium informal “siapa cepat, dia dapat” atau pengaturan berbasis Nota Kesepahaman (MoU) yang kedudukan hukumnya lemah dalam hierarki perundang-undangan.
Celah-celah anomali hukum inilah yang melegitimasi terjadinya perebutan panggung, upaya saling mengunci berkas perkara, hingga potensi kriminalisasi terhadap personel antar-lembaga demi menaikkan citra atau posisi tawar institusi masing-masing. Alih-alih melakukan pengawasan silang (checks and balances) yang sehat, institusi-institusi ini justru terjebak dalam kecemburuan institusional yang “kekanak-kanakan”. Persaingan yang tidak sehat ini menimbulkan kecemasan dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat sipil. Warga masyarakat yang merindukan sosok aparatur penegak hukum yang bersih, kompak, dan mengayomi, bukan barisan bersenjata yang saling unjuk kekuatan di ruang publik, sebagaimana mengutip pernyataan dari Budi Santoso, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (Aspirasi Sipil) “Masyarakat hari ini lelah disuguhkan tontonan saling kunci perkara antar-lembaga. Kami tidak butuh institusi yang merasa paling hebat; yang kami butuhkan adalah kerja sama yang bersih agar uang negara kembali dan rasa aman itu nyata. Ketika penegak hukum sibuk berseteru, koruptorlah yang bertepuk tangan.”
Potret Krisis Integrasi
Jika seluruh dinamika ini dirangkum dalam satu garis besar, penegakan hukum kita tengah mengalami krisis integrasi sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system). Di satu sisi, undang-undang menghendaki adanya deferensiasi fungsional yang tegas, di mana polisi menyidik dan jaksa menuntut. Namun di sisi lain, undang-undang sektoral menerobos batasan tersebut dengan memberikan wewenang penyidikan korupsi kepada jaksa dan memberikan wewenang penuntutan mandiri kepada KPK.
Ketika tiga matahari kembar bersinar di langit penegakan hukum tanpa garis batas wilayah yang tegas, benturan ruang lingkup kerja tak lagi terhindarkan. Akibatnya, publik disuguhkan potret ironis penanganan perkara korupsi yang semula diniatkan untuk menyelamatkan aset negara, bergeser esensinya menjadi alat pemukul taktis antar-lembaga. Hasil akhirnya adalah penurunan drastis pada efisiensi penegakan hukum, pemborosan anggaran negara untuk membiayai ego birokrasi, dan matinya kepastian hukum yang adil bagi para pencari keadilan. Di tengah kebisingan ego sektoral ini, para koruptor justru mendapatkan ruang bernapas yang legal dengan memanfaatkan celah koordinasi yang rapuh untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, sementara negara terus merugi akibat penegakan hukum yang berjalan sendiri-sendiri tanpa nakhoda yang jelas.
Kendati demikian, penegakan hukum kita tidak boleh dibiarkan terus berjalan di dalam lorong gelap tanpa ujung. Kebuntuan sistemik yang sedang dihadapi Indonesia hari ini sebenarnya bukanlah sebuah anomali tanpa obat. Di belahan dunia lain, krisis integrasi dan pembajakan institusi oleh ego sektoral serupa pernah terjadi, namun mereka berhasil keluar dari jebakan tersebut melalui keberanian merombak arsitektur hukum secara radikal.
Belajar dari Keberhasilan Dunia
Menghapus rivalitas horizontal ini bukanlah sebuah utopia, dengan catatan ada keberanian politik yang kuat (strong political will) dari otoritas tertinggi untuk merombak sistem dari akarnya. Sejarah hukum internasional mencatat beberapa negara telah terbukti sukses mematikan ego sektoral secara permanen melalui desain kelembagaan yang visioner dan tegas. Salah satu contoh dalam konteks ini dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh Singapura dan Hongkong yang menerapkan pemisahan mutlak secara sektoral. Kedua wilayah ini mengambil langkah radikal dengan mencabut seluruh wewenang penyidikan korupsi dari tangan kepolisian biasa. Pemerintah membentuk lembaga independen khusus, yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong. Lembaga-lembaga ini bertindak sebagai penyidik profesional tunggal untuk korupsi, yang kemudian wajib tunduk pada arahan yuridis tunggal dari Kejaksaan Agung (Attorney-General’s Chambers) untuk proses penuntutan. Karena batas wewenang dipotong secara mutlak, tidak ada ruang bagi polisi biasa untuk merasa tersaingi, dan tidak ada celah bagi konflik berkas perkara.
Di sisi yang berbeda apa yang dilakukan oleh Korea Selatan dalam menghapuskan ego sektoral dalam bidang penegakan hukum dengan menerapkan reformasi pembagian kerja secara radikal di mana sebelumnya negara ini memiliki tradisi yang memposisikan kejaksaan yang sangat perkasa dengan memonopoli hak penyidikan lapangan sekaligus melaksanakan penuntutan, sehingga kerap memicu “perang terbuka” dengan kepolisian nasional. Melalui reformasi hukum yang masif, pemerintah memotong hak jaksa untuk menyidik secara langsung di lapangan dan mengalihkannya ke badan penyidikan independen baru yang dikenal dengan Serious Crimes Investigation Agency/SCIA (Badan Investigasi Kejahatan Serius). Kejaksaan dipaksa kembali ke khittahnya sebagai penuntut umum murni. Langkah ini terbukti ampuh meredam ketegangan politik dan kelembagaan yang menahun di Seoul.
Best practise lain yang agaknya dapat menjadi rujukan dalam mengikis habis ego sektoral penegakan hukum dapat dilihat dari apa yang dilakukan oleh Denmark dan Swedia dengan menerapkan Integrasi Kultur “Satu Atap”. negara-negara Nordik yang konsisten menempati peringkat teratas sebagai wilayah paling bersih dari korupsi ini tidak membentuk komisi baru. Mereka menerapkan prinsip prosecutor-led investigation secara konsisten. Polisi dan jaksa tidak bekerja dalam menara gading yang terpisah, sejak hari pertama sebuah laporan korupsi masuk, jaksa langsung memimpin tim operasi dan mengarahkan detektif kepolisian mengenai bukti apa saja yang sah secara hukum di sisi lain kepolisian memposisikan diri sebagai mitra eksekutor lapangan, bukan pesaing kejaksaan.
Harus diakui bahwa semua kisah sukses negara-negara tersebut dalam mengatasi terjadi tumpang tindih penegakan hukum mengerucut pada satu kesimpulan mendasar, bahwa persaingan destruktif hanya bisa hilang ketika aturan main dibuat secara tegas, rigid, dan tanpa ada tumpang tindih fungsi sekecil apapun itu.
Rekomendasi Strategis untuk Indonesia
Mengaca pada komparasi internasional tersebut, Indonesia tidak bisa lagi bertahan dengan status quo penegakan hukum yang rapuh seperti saat ini. Sangat mendesak diperlukan peta jalan (roadmap) aksi nyata yang dipimpin langsung oleh Presiden selaku Kepala Negara untuk membenahi sengkarut lembaga-lembaga penegak hukum. Rekomendasi Pertama, Penegasan Klaster Wewenang Melalui Regulasi Berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Presiden harus mengambil langkah darurat dengan menerbitkan yang harus membagi wilayah kerja tindak pidana korupsi secara absolut. Sebagai contoh, KPK dikunci fokusnya untuk menangani korupsi politik skala besar (grand corruption) serta kasus yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri, sementara Kejaksaan Agung difokuskan pada korupsi korporasi, keuangan negara makro, dan perpajakan, dan Polri difokuskan pada korupsi pelayanan publik dan penyalahgunaan anggaran di tingkat daerah. Jika salah satu lembaga telah menerbitkan surat perintah penanganan suatu kasus, lembaga lain secara hukum dilarang keras membuka penyelidikan paralel pada objek yang sama.
Rekomendasi Kedua, Pelembagaan Joint Task Force (Satuan Tugas Bersama). Tidak bisa dipungkiri, terjadinya permanen ego sektoral muncul karena adanya sekat fisik dan psikologis antar-institusi. Untuk itu pemerintah harus melembagakan satgas bersama penanganan kasus mega korupsi yang menempatkan penyidik kepolisian, jaksa penuntut, dan auditor keuangan negara (BPK/BPKP) dalam satu atap manajemen penanganan perkara yang sama sejak hari pertama penyidikan. Dengan duduk di satu meja, proses koordinasi berjalan instan, dan potensi bolak-balik berkas perkara (P-19) yang kerap menjadi alat tawar-menawar dapat dipangkas habis.
Satuhal yang tidak kalah penting adalah perlu adanya Rekomendasi Terpadu Digitalisasi Transparan Alur Perkara (SPPT-TI) dan menutup celah intervensi politik dan transaksi perkara dengan memaksimalkan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem digital ini harus dikelola oleh lembaga pengawas independen di bawah kepresidenan. Setiap tahapan administrasi hukum, mulai dari terbitnya SPDP hingga penuntutan, wajib tercatat dan dapat dipantau perkembangannya oleh publik. Ketajaman transparansi digital ini akan secara otomatis mematikan ruang gerak oknum penegak hukum yang berniat melakukan sabotase perkara demi kepentingan sektoral.
Kembali Khittah Hukum dan Kedaulatan Publik
Pada akhirnya, kita harus diingatkan kembali oleh wejangan filsuf hukum kenamaan, Gustav Radbruch, mengenai tiga nilai dasar hukum yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan hukum (zweckmassigkeit). Ketiganya tidak boleh saling menegasikan. Ketika lembaga penegak hukum saling berkompetisi secara destruktif demi ego korps, mereka telah mengorbankan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum, meninggalkan rakyat dalam kondisi ketidakpastian yang mengiris hati.
Dalam situasi krisis integrasi peradilan ini, tindakan kosmetik seperti mencopot atau memindahkan pejabat struktural yang berselisih di lapangan tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. Solusi itu ibarat memberikan obat penurun panas pada pasien yang menderita infeksi akut, ia meredakan gejala sesaat, namun membiarkan penyakit strukturalnya terus menggerogoti tubuh hukum kita dari dalam.
Oleh karena itu, inilah momentum krusial bagi Presiden selaku Kepala Negara untuk memegang kemudi pembenahan secara absolut. Pemimpin tertinggi tidak boleh ragu atau mengambil posisi berjarak. Presiden harus menggunakan hak prerogatif dan otoritas konstitusionalnya untuk memaksa pimpinan Polri, Kejaksaan, dan KPK tunduk pada satu naungan sistem peradilan yang harmonis. Namun, ketegasan pemimpin tidak akan lahir di ruang hampa tanpa adanya desakan dari pemilik kedaulatan yang sah, yaitu warga negara. Masyarakat sipil, para akademisi, jurnalis, dan elemen mahasiswa tidak boleh tinggal diam menjadi penonton pasif dari drama perseteruan yang merugikan bangsa ini. Kita harus bersuara dengan lantang dan konsisten mendesak reformasi regulasi secara total.
Mari kita kawal setiap kebijakan penegakan hukum, suarakan penolakan terhadap tumpang tindih kewenangan, dan tuntut transparansi penuh dalam setiap lembar berkas perkara. Ruang publik harus dipenuhi oleh desakan ilmiah dan opini yang solid agar pemerintah segera menerbitkan regulasi penataan kelembagaan yang tegas. Pengembalian marwah penegakan hukum bukan lagi sekadar pilihan kebijakan yang bisa ditunda-tunda, melainkan sebuah keharusan sejarah yang mendesak jika kita tidak ingin melihat keadilan runtuh di tangan para penjaganya sendiri. Sudah saatnya ego sektoral dikubur dalam-dalam di bawah bumi pertiwi, demi tegaknya keadilan yang murni, jernih, dan menentramkan kehidupan seluruh bangsa.
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita: Media Suara Utama








