Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Pelecehan terhadap Perempuan

- Publisher

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan disertai dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berhasil diamankan Unit Resmob Polsek Manggala kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (19/6/2026).

Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan disertai dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berhasil diamankan Unit Resmob Polsek Manggala kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (19/6/2026).

SUARA UTAMA, Makassar – Gerak cepat ditunjukkan Unit Resmob Polsek Manggala dalam mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Manggala. Kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

 

Pelaku diketahui berinisial HR (30), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Bonto Duri, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ia diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 02.45 WITA di kawasan Bonto Duri 7, Kecamatan Tamalate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Birta, Kelurahan Manggala, Kota Makassar. Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya ia mencari jasa perbaikan mesin air melalui media sosial. Pelaku yang diketahui pernah mengerjakan pompa air di rumah korban kemudian menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan ingin mengambil peralatan yang disebut tertinggal saat bekerja.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

 

Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku masuk ke dalam rumah. Namun saat berada di area dapur, pelaku diduga langsung melancarkan aksinya dengan mencekik leher korban dari belakang sambil menodongkan sebilah badik. Pelaku juga menutup mulut korban dan mengancam agar tidak berteriak serta memaksa korban menyerahkan uang yang dimilikinya.

 

Dalam kondisi panik, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri keluar rumah. Saat berusaha kabur, korban terjatuh hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar dan bengkak pada bagian dahi, luka memar pada lutut kanan, siku kiri, serta jempol kaki kanan.

 

Mendapatkan laporan dari korban, personel Polsek Manggala segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

 

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, S.H., M.H., M.Si. melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Iptu Andi Fahruddin, Panit 2 Opsnal Ipda Mannang, serta personel Unit Resmob Polsek Manggala langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil melacak keberadaan HR di wilayah Kecamatan Tamalate. Kurang dari satu hari setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku menuju lokasi kejadian.

 

Saat menjalani pemeriksaan, HR mengakui perbuatannya. Ia mengaku menghubungi korban dengan dalih mengambil barang yang tertinggal setelah mengerjakan dinamo air di rumah korban. Namun setelah bertemu korban, pelaku mengaku muncul niat melakukan tindakan asusila. Niat tersebut kemudian berlanjut dengan tindakan kekerasan berupa pencekikan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

 

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolsek Manggala mengapresiasi kerja cepat personelnya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa yang diperoleh melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek Manggala.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Manggala dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga.

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand