SUARA UTAMA, Probolinggo – Pemerintah Desa karanggeger kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Rabu 08 Juni 2026 mengundang beberapa orang untuk di lakukan mediasi di kantor desa karanggeger untuk mencari solusi dan penyelesaian secara adil. Mediasi terkait dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan uang sekitar Rp. 23.250.000 dan telah di bayar hanya sekitar Rp. 7000.000. Dengan mudus membeli beras sekitar 62 sak (karung) untuk kebutuhan Dapur SPPG Desa Karanggeger 1. (09/06/2026).
Namun, Kepala Desa karanggeger “Bawon Santoso” merasa kecewa di karenakan, undangan pemerintah desa karanggeger tidak di indahkan oleh Oknum terduga pelaku “ST” yang di sebut sebut sebagai karyawan Dapur SPPG Karanggeger 1(tidak hadir). Kepala SPPG sekaligus sebagai koordinator SPPG kecamatan Pajarakan “DRS” juga terindikasi tidak mengindahkan undangan tersebut (tidak hadir).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga Korban “Isnawatun” serta aparatur Desa karanggeger menuggu lama pada saat itu. Tindakan pemerintah Desa karanggeger sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan pembinaan kemasyarakatan dan penyelesaian perselisihan. Sebagaimana di atur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf k, serta fungsi umum Kepala Desa dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa karanggeger kecamatan Pajarakan “Bawon Santoso” kepada Kabiro media Nasional Suara Utama kabupaten Probolinggo mengatakan. Bahwa pihak nya telah berusaha dan mengundang pihak pihak terkait untuk dilakukan memediasi, guna mencari solusi dan penyelesaian tanpa jalur hukum.
“Kami pemerintah Desa karanggeger telah menindak lanjuti aduan masyarakat sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan. Dengan cara, mengundang secara resmi terduga pelaku dan korban serta Kepala SPPG karanggeger 1 untuk dilakukan mediasi, mencari solusi dan penyelesaian secara adil. Saya kira kepala SPPG karanggeger 1 bisa menjadi penengah. “Katanya.
Namun, Kepala Desa karanggeger merasa kecewa dikarenakan undangan untuk di lakukan mediasi, Diduga tidak di indahkan oleh terduga pelaku yang di sebut sebut sebagai karyawan SPPG dan Kepala Dapur SPPG Karanggeger 1. Maksud dan tujuan mediasi agar permasalahan tersebut dapat di sesuaikan tanpa melalui proses hukum.
“Kami sebagai pemerintah desa karanggeger kecewa. Karena Oknum karyawan SPPG sebagai terduga dan Kepala Dapur SPPG Karanggeger 1 tidak mengindahkan undangan kami (terkesan mengabaikan). Sehingga, usaha kami untuk memediasi gagal. Informasi nya, Korban saat ini akan mengambil jalur hukum, akan membuat laporan ke polres Probolinggo. “Ungkap nya.
Sementara oknum kepala Dapur SPPG Karanggeger 1 sekaligus sebagai koordinator SPPG kecamatan Pajarakan “DRS” masih belum bisa di konfirmasi. Di karenakan Nomor Whatsap Kabiro Media Suara Utama telah di blokir beberapa bulan yang lalu. Hingga berita ini di tayangkan pemblokiran tersebut belum di buka. (Ali Misno).













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.