Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

- Publisher

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id,Makassar – Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Ironisnya, pelaku yang diamankan ternyata merupakan anak kandung dari korban sendiri. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 3 Juni 2026.

 

Korban diketahui seorang perempuan berinisial ARP yang melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di atas lemari ruang keluarga rumahnya. Setelah menyadari barang berharganya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggala untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Manggala Kompol Samuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham menjelaskan, pelaku berinisial WJR (31), warga Komplek Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polsek Manggala pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Jalan AMD Perumnas Antang.

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas yang disimpan di rumah. Setelah menerima laporan, personel Resmob melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Andi Ilham.

BACA JUGA :  Seleksi Direksi PDAM Makassar Jadi Sorotan, Publik Ingatkan Timsel Jangan “Masuk Angin” dan Loloskan Figur Bermasalah

 

Dari laporan korban, barang yang hilang terdiri atas satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas seberat 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram. Total berat emas yang hilang mencapai sekitar 30 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Manggala.

 

Dalam proses interogasi, WJR mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026 tanpa sepengetahuan korban.

 

Menurut pengakuannya kepada penyidik, dua gelang emas menjadi barang pertama yang diambil. Salah satu gelang kemudian dijual di kawasan Somba Opu dengan harga Rp7 juta. Sementara gelang lainnya diserahkan kepada seseorang bernama Baso dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta.

BACA JUGA :  Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

 

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Aksi pelaku berlanjut dengan mengambil satu kalung emas milik orang tuanya yang kemudian digadaikan di salah satu kantor pegadaian di wilayah Perumnas Antang. Dari transaksi gadai tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp13.935.000.

 

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan. Upaya pencarian terhadap emas yang dijual maupun digadaikan masih terus dilakukan guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.

 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa WJR bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Pelaku tercatat sebagai residivis dan sebelumnya pernah ditahan di Polsek Manggala dalam kasus serupa.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

 

“Pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana yang sama. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan,” jelas AKP Andi Ilham.

 

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang hasil kejahatan tersebut.

 

Polsek Manggala mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna memudahkan proses penanganan dan pengungkapan kasus.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku merupakan anggota keluarga inti korban sendiri. Aparat berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan barang-barang berharga di lingkungan rumah tangga.

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

FOTO: Momen Penulis Mas Andre Hariyanto bersama sahabat santri Pesantren Bisnis Indonesia Malang Raya (Dok. Internal/SUARA UTAMA)

Artikel

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:55 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand