SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Besi, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, persoalan muncul akibat perselisihan antara pihak yang mengoperasikan alat berat excavator dengan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan seorang pelaku aktivitas tambang berinisial SR kepada media ini pada Senin (1/6/2026), dirinya berencana mengambil alat berat excavator yang sebelumnya digunakan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut SR, pengambilan alat berat itu rencananya dilakukan dengan pendampingan aparat kepolisian. Ia mengaku terjadi perselisihan antara pihaknya dengan pemilik lahan yang disebut bernama Syahroni Paskah setelah aktivitas penambangan berlangsung.
“Sekarang saya mau mengambil alat berat excavator yang sebelumnya saya gunakan di situ. Saya didampingi Kanit Polsek Bangko. Karena di situ kami ribut dengan pemilik tuan tanah. Alat kami masuk dan kerja hanya dapat dua pentol. Setelah itu kami ribut dengan tuan tanah. Hari ini rencana kami masuk untuk mengambil alat-alat excavator tersebut karena lokasi yang kami kerjakan saat ini dikerjakan oleh tuan tanah,” ujar SR sebagaimana dikutip media ini.
Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pernyataan tersebut, termasuk pemilik lahan dan pihak kepolisian terkait.
Di sisi lain, keberadaan aktivitas PETI di kawasan Desa Tambang Besi kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan yang diduga menggunakan alat berat excavator masih ditemukan di beberapa titik wilayah tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga terus berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengamat dan sejumlah warga menilai bahwa apabila memang ditemukan aktivitas PETI, maka langkah yang seharusnya diutamakan adalah penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat mengenai persoalan tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











Komentar
Silakan login untuk berkomentar.