SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo Jawa Timur selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, telah memberikan keterangan atau pernyataan terindikasi kontradiktif. Sebagaimana yang telah di publikasikan media online Suara Utama pada tanggal 14 April 2026 dan tanggal 21 Mei 2026. (23/05/2026).
Pernyataan Kontradiktif tersebut, diduga kuat salah satunya telah menjadi konsumsi atau informasi publik yang tidak benar. Sehingga berpotensi mendapatkan sanksi administratif bahkan pidana. Baik pernyataan via pesan suara yang telah di publikasikan tanggal 14 April 2026, maupun pernyataan tertulis yang di publikasikan pada tanggal 21 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga masyarakat kabupaten Probolinggo, aktivitas sehari hari nya sebagai Pedagang sayur keliling yang enggan di publikasikan identitas nya. Mengaku bingung dengan Pernyataan yang terindikasi kontradiktif tersebut. Menurutnya, Pernyataan yang tidak konsisten adalah akar utama dari krisis kepercayaan publik. Ketidak konsistenan secara langsung dapat merusak tiga pilar utama penyelenggara negara, yakni profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
“Beredar nya informasi pernyataan oknum pejabat publik yang terindikasi kontradiktif dan telah beredar di media massa. Yang benar itu yang mana?. apakah informasi yang beredar di tanggal 14 April atau informasi yang beredar tanggal 21 Mei 2026. Pernyataan oknum pejabat publik yang tidak konsisten dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah kabupaten Probolinggo. “Tegas nya.
Sementara pernyataan melalui pesan suara kepada media (wartawan) dan telah di publikasikan namun tidak benar. Maka berpotensi mendapatkan sanksi administratif sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencakup hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
Untuk pernyataan tertulis secara sah yang telah di publikasikan di media online. Namun pernyataan tersebut tidak benar (Palsu). Berpotensi mendapatkan sanksi Administratif dan Jabatan. Pemalsuan dokumen atau keterangan tertulis oleh pejabat publik secara sah, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN sesuai undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 dan 54).
Menanggapi beredar nya informasi pernyataan oknum sekda kabupaten Probolinggo yang terindikasi Kontradiktif. Seorang pelajar yang masih duduk di kelas 10 (01 SMK) salah satu lembaga pendidikan di kabupaten Probolinggo “FH” Menegaskan. Bahwa pernyataan Kontradiktif bukan hanya berpotensi mendapat sanksi administratif. Namun, Berpotensi saksi pidana jika membuat gaduh di kalangan masyarakat.
“Apabila pesan suara yang telah di muat di media massa, informasi yang dikategorikan sebagai berita bohong yang menimbulkan keonaran (kegaduhan di kalangan masyarakat). Memberikan keterangan palsu di atas dokumen resmi berkekuatan hukum mengikat. Maka berpotensi bukan hanya sanksi administratif. Namun, berpotensi sanksi pidana juga. “Ucap nya.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.