SUARA UTAMA, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan mantan Kepala SMA Negeri 6 Merangin, Nukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain Nukman, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp706.872.401.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/03/2026).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil kerja penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Merangin yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka yakni Nukman (45) selaku ASN yang menjabat mantan kepala sekolah, WA (40) yang merupakan bendahara dana BOS tahun 2022, SP (53) yang menjabat bendahara BOS tahun 2023, serta NP (37) yang merupakan tenaga honorer sekaligus operator dana BOS pada tahun 2022 hingga 2023.
Kapolres menjelaskan, Kejaksaan Negeri Merangin telah menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan bersama para tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka N diduga berperan bersama bendahara dan operator dana BOS dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Modus yang dilakukan yakni dengan mengambil serta menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang menjadi dasar penggunaan anggaran sekolah.
Menurut penyidik, Nukman diduga menggunakan dana BOS yang dikelola bendahara untuk berbagai keperluan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan sekolah, seperti renovasi rumah pribadi, dana taktis, hingga kebutuhan operasional kepala sekolah. Akibatnya, sejumlah pengeluaran yang tercatat tidak sesuai dengan RKAS.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai dengan perencanaan anggaran. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya sejumlah laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp450.000.000.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











