SUARA UTAMA, Merangin– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, kembali memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan Sengak tersebut diduga melibatkan oknum Kepala Desa bersama sejumlah perangkat desa.
Ironisnya, praktik yang diduga melanggar hukum itu terjadi di tengah peringatan keras yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Merangin H.M. Syukur, SH, MH, yang secara tegas melarang para kepala desa dan perangkatnya untuk terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Merangin.
Namun, peringatan tersebut seolah tidak berlaku di Desa Lubuk Birah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kawasan hutan desa di wilayah Sengak kini diduga telah ditebang untuk membuka akses aktivitas PETI. Bahkan sejumlah alat berat disebut masih beroperasi hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI tersebut bukan hanya melibatkan satu atau dua orang, namun diduga turut dimainkan oleh sejumlah aparatur desa.
“Sekarang ini bukan hanya Kades dengan Ketua RT saja yang bermain PETI, hampir semua aparat desa ikut. Pak Enjel dengan Kades disebut sebagai koordinatornya. Kami masyarakat ini sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena yang berkuasa sekarang justru aparat desa,” ungkap warga.
Warga juga mengaku heran karena hingga saat ini alat berat masih bebas bekerja di kawasan Sengak tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Alat berat masih bekerja sampai sekarang di Sengak. Kami heran kenapa belum tersentuh aparat kepolisian. Entah ada kerja sama atau bagaimana kami tidak tahu. Yang jelas setelah Lebaran lalu alat milik Kades sudah masuk ke dalam lokasi itu,” tambahnya.
Selain dugaan keterlibatan aparatur desa, masyarakat juga menyebut sejumlah nama yang diduga sebagai pemain PETI sekaligus pemilik alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut, di antaranya Juri, Romadon, Pawi, serta Yus dan Bibi.
Situasi ini memicu kemarahan dan kekecewaan warga, sebab kawasan yang kini diduga menjadi lokasi tambang ilegal tersebut merupakan hutan desa yang selama ini diketahui berada dalam pengelolaan dan pengawasan pihak kehutanan.
Di sisi lain, dalam aturan Peraturan Desa (Perdes) setempat, masyarakat sebenarnya dilarang melakukan aktivitas pencarian emas tanpa izin. Namun warga menilai aturan tersebut justru tidak berlaku bagi oknum aparatur desa yang memiliki kekuasaan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Publik kini mempertanyakan apakah Polda Jambi akan kembali turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik tambang ilegal yang melibatkan oknum aparatur desa ini.
Sebab sebelumnya, beberapa kepala desa di Kabupaten Merangin juga pernah dipanggil oleh pihak Polda Jambi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas PETI. Bahkan salah satu kepala desa bernama Sapri juga pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus serupa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jika benar aparat desa terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas salah satu warga.
Kini masyarakat hanya menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











