Kasus Penipuan Rp 81,3 Juta Masuki Tahap BAP, Kuasa Hukum Dampingi Pelapor

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP) yang dilaporkan oleh Patmawati (37) kini memasuki babak baru. Hari ini (11/17/2025), Patmawati menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan sebagai saksi pelapor di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polresta Samarinda.

Pemeriksaan berlangsung intensif selama hampir tiga jam. Patmawati, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Roszi Krissandi, S.H. dari kantor Twonash Law Office mulai dimintai keterangan oleh penyidik sejak kurang lebih pukul 10.35 WITA dan baru selesai pada pukul 13.30 WITA.

BACA JUGA :  Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

BAP ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Tertulis yang dibuat Patmawati pada 14 Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat tanda terima laporan tersebut, Patmawati melaporkan seorang pria bernama SATYA ARIF RAHMAN HAKIM. Dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan ini dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2024.

Akibat kejadian tersebut, pelapor yang berprofesi Kepala Sekolah Paud ini menderita kerugian materiel yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 81.300.000,- (lrupiah).

BACA JUGA :  Antisipasi Tawuran, Polres Gowa Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Ditemui usai mendampingi kliennya, Roszi Krissandi, S.H., membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini adalah untuk melengkapi keterangan saksi pelapor.

“Benar, hari ini klien kami telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan dan kronologi lengkap terkait laporannya,” ujar Roszi.

Roszi menjelaskan bahwa dalam BAP tersebut, kliennya telah membeberkan semua fakta dan bukti-bukti yang dimiliki terkait dugaan penipuan yang dialaminya.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

“Kami sangat kooperatif. Semua data dan bukti pendukung telah kami serahkan untuk membantu penyidik mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Samarinda dalam menangani laporan ini. Ia berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan terlapor dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Harapan kami, tentu saja, agar klien kami segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Roszi.

 

Penulis : kri

Editor : Muqsid

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:22 WIB

Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pamenang Tipu Puluhan Nasabah, Uang Miliaran Rupiah Raib

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB