Kasus Penipuan Rp 81,3 Juta Masuki Tahap BAP, Kuasa Hukum Dampingi Pelapor

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA. SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP) yang dilaporkan oleh Patmawati (37) kini memasuki babak baru. Hari ini (11/17/2025), Patmawati menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan sebagai saksi pelapor di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polresta Samarinda.

Pemeriksaan berlangsung intensif selama hampir tiga jam. Patmawati, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Roszi Krissandi, S.H. dari kantor Twonash Law Office mulai dimintai keterangan oleh penyidik sejak kurang lebih pukul 10.35 WITA dan baru selesai pada pukul 13.30 WITA.

BAP ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Tertulis yang dibuat Patmawati pada 14 Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kasus Penipuan Rp 81,3 Juta Masuki Tahap BAP, Kuasa Hukum Dampingi Pelapor Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat tanda terima laporan tersebut, Patmawati melaporkan seorang pria bernama SATYA ARIF RAHMAN HAKIM. Dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan ini dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2024.

Akibat kejadian tersebut, pelapor yang berprofesi Kepala Sekolah Paud ini menderita kerugian materiel yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 81.300.000,- (lrupiah).

BACA JUGA :  Ini Harapan Masyarakat Saat Pj Bupati dan Rombongan Jalan Kaki Memberikan Kenyamanan di Sekitar Sugapa Pasca Kontak Senjata

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Ditemui usai mendampingi kliennya, Roszi Krissandi, S.H., membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini adalah untuk melengkapi keterangan saksi pelapor.

“Benar, hari ini klien kami telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan dan kronologi lengkap terkait laporannya,” ujar Roszi.

Roszi menjelaskan bahwa dalam BAP tersebut, kliennya telah membeberkan semua fakta dan bukti-bukti yang dimiliki terkait dugaan penipuan yang dialaminya.

“Kami sangat kooperatif. Semua data dan bukti pendukung telah kami serahkan untuk membantu penyidik mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Samarinda dalam menangani laporan ini. Ia berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan terlapor dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Harapan kami, tentu saja, agar klien kami segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Roszi.

 

Penulis : kri

Editor : Muqsid

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru