STOP KRIMINALISASI DAN KEKERASAN TERHADAP INSAN PERS

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7/10/2025-

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam menyusul meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 tercatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sedangkan pada 2023 terdapat 89 kasus, jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Tidak hanya kekerasan fisik, berbagai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers juga masih marak terjadi. Berdasarkan data LBH Pers dan ICJR, sedikitnya terdapat 10 kasus kriminalisasi jurnalis pada tahun 2020, sebagian besar menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tahun-tahun berikutnya, pola serupa masih berlanjut dengan berbagai modus pelaporan hukum terhadap wartawan dan media.

BACA JUGA :  Pakopak Angkat Bicara, Diduga Ada Praktek Pungli Saat Penyaluran Insentif Guru Ngaji Wilayah Kecamatan Tegalsiwalan 

⚖️ Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum penuh dalam menjalankan profesinya.

Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

BACA JUGA :  Tragis! Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Galian C Maros

Ketentuan ini menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat meliput atau melakukan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana, dan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

🚨 Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Insan Pers

Intimidasi dan kekerasan saat peliputan di lapangan

Perampasan alat kerja dan penghapusan data liputan

Pelaporan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik

Serangan digital dan penyebaran data pribadi wartawan

BACA JUGA :  GARDA 08 Sulsel Siap Awasi Program Strategis Pemerintah Secara Profesional

Ancaman verbal maupun fisik dari pihak tertentu

 

🗣️ Seruan untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi. Setiap upaya pembungkaman, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional kebebasan berekspresi.

Organisasi pers, lembaga hukum, dan masyarakat sipil menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap insan pers, serta memastikan perlindungan dan keamanan bagi wartawan di lapangan.

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB