STOP KRIMINALISASI DAN KEKERASAN TERHADAP INSAN PERS

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Jakarta, 7/10/2025-

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam menyusul meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 tercatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sedangkan pada 2023 terdapat 89 kasus, jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Tidak hanya kekerasan fisik, berbagai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers juga masih marak terjadi. Berdasarkan data LBH Pers dan ICJR, sedikitnya terdapat 10 kasus kriminalisasi jurnalis pada tahun 2020, sebagian besar menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tahun-tahun berikutnya, pola serupa masih berlanjut dengan berbagai modus pelaporan hukum terhadap wartawan dan media.

BACA JUGA :  Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

—

⚖️ Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum penuh dalam menjalankan profesinya.

Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

BACA JUGA :  RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran

Ketentuan ini menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat meliput atau melakukan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana, dan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

—

🚨 Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Insan Pers

Intimidasi dan kekerasan saat peliputan di lapangan

Perampasan alat kerja dan penghapusan data liputan

Pelaporan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik

Serangan digital dan penyebaran data pribadi wartawan

BACA JUGA :  Excavator Cuncun Keruk Emas di Desa Pulau Baru, “Gajah di Pelupuk Mata” Jangan Tak Terlihat

Ancaman verbal maupun fisik dari pihak tertentu

 

—

🗣️ Seruan untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi. Setiap upaya pembungkaman, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional kebebasan berekspresi.

Organisasi pers, lembaga hukum, dan masyarakat sipil menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap insan pers, serta memastikan perlindungan dan keamanan bagi wartawan di lapangan.

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp