Jakarta, 7/10/2025-
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam menyusul meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2024 tercatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sedangkan pada 2023 terdapat 89 kasus, jumlah tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Tidak hanya kekerasan fisik, berbagai bentuk kriminalisasi terhadap insan pers juga masih marak terjadi. Berdasarkan data LBH Pers dan ICJR, sedikitnya terdapat 10 kasus kriminalisasi jurnalis pada tahun 2020, sebagian besar menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tahun-tahun berikutnya, pola serupa masih berlanjut dengan berbagai modus pelaporan hukum terhadap wartawan dan media.
—
⚖️ Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum penuh dalam menjalankan profesinya.
Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa menghalangi wartawan saat meliput atau melakukan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana, dan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
—
🚨 Bentuk-Bentuk Pelanggaran Terhadap Insan Pers
Intimidasi dan kekerasan saat peliputan di lapangan
Perampasan alat kerja dan penghapusan data liputan
Pelaporan hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik
Serangan digital dan penyebaran data pribadi wartawan
Ancaman verbal maupun fisik dari pihak tertentu
—
🗣️ Seruan untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers
Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia dan pilar utama demokrasi. Setiap upaya pembungkaman, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional kebebasan berekspresi.
Organisasi pers, lembaga hukum, dan masyarakat sipil menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap insan pers, serta memastikan perlindungan dan keamanan bagi wartawan di lapangan.















