SATGAS PKH TERTIBKAN AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KEPULAUAN MENTAWAI

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mentawai, 7 Oktober 2025 —

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai langkah tegas pemerintah dalam mengatasi perambahan dan pembalakan liar di wilayah konservasi dan hutan produksi.

 

 

 

Fakta Lapangan:

 

1. Lokasi Operasi:

 

Taman Wisata Alam Saibisarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.

 

Kawasan hutan produksi di Pulau Sipora dan sebagian wilayah Siberut Utara.

 

 

 

2. Luas Lahan yang Ditertibkan:

 

Total ± 635,37 hektare lahan di kawasan konservasi TWA Saibisarabua telah ditertibkan.

 

Ditemukan ± 500 hektare hutan produksi yang telah dirambah tanpa izin sah.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Berau Kembali Soroti Minimnya Transparansi CSR Perusahaan Tambang.

 

 

 

3. Temuan Satgas di Lapangan:

 

11 unit alat berat (ekskavator, bulldozer) disita dari lokasi operasi.

 

7 truk pengangkut kayu diamankan beserta dokumen palsu izin kayu olahan.

 

Puluhan paket kayu olahan ilegal siap kirim ditemukan dalam gudang lapangan PT BRN, yang kini disegel Satgas PKH.

 

 

 

4. Keterlibatan Korporasi:

 

Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumbar tengah memeriksa izin operasional beberapa perusahaan yang beraktivitas di Mentawai.

 

Salah satu perusahaan, PT BRN, diduga kuat terlibat dalam kegiatan pembalakan liar dan perluasan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

 

 

 

 

 

 

Langkah Penegakan Hukum:

 

Satgas PKH menyegel seluruh area operasi yang melanggar izin kehutanan.

 

BACA JUGA :  Polemik 326 Kepsek Buka Temuan BOSP Rp30,9 Miliar

Kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, mencakup dugaan tindak pidana kehutanan dan pelanggaran administratif perizinan.

 

Tim gabungan dari TNI, Polri, KLHK, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar terlibat langsung dalam operasi di lapangan.

 

Pemerintah daerah Mentawai mendukung penuh tindakan tegas ini untuk melindungi kawasan hutan dan menekan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat adat.

 

 

 

 

Pernyataan Resmi:

 

> “Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari pelanggaran terhadap kawasan hutan. Mentawai adalah paru-paru Sumatera Barat yang harus dijaga untuk generasi mendatang,”

tegas Koordinator Satgas PKH Sumatera Barat, Kolonel (Inf) D. Rasyid, di lokasi operasi, Senin (7/10/2025).

 

 

 

> “Tindakan ini bukan hanya menertibkan, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal,”

tambah Perwakilan KLHK Wilayah Sumbar, Ir. Syamsul Bahri, M.Sc.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

 

 

 

 

 

Latar Belakang:

 

Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti maraknya praktik perambahan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peraturan. Wilayah Mentawai menjadi salah satu prioritas utama karena termasuk daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Sumatera Barat.

 

Selain itu, kegiatan ilegal di kawasan ini diduga melibatkan jaringan bisnis lintas daerah, yang menyalurkan hasil kayu ke sejumlah wilayah di pantai barat Sumatera.

 

 

 

Kesimpulan:

 

Operasi Satgas PKH di Kepulauan Mentawai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.

Seluruh hasil temuan akan dilaporkan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk ditindaklanjuti secara nasional.

 

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB