SATGAS PKH TERTIBKAN AKTIVITAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN KEPULAUAN MENTAWAI

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mentawai, 7 Oktober 2025 —

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai langkah tegas pemerintah dalam mengatasi perambahan dan pembalakan liar di wilayah konservasi dan hutan produksi.

 

 

 

Fakta Lapangan:

 

1. Lokasi Operasi:

 

Taman Wisata Alam Saibisarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.

 

Kawasan hutan produksi di Pulau Sipora dan sebagian wilayah Siberut Utara.

 

 

 

2. Luas Lahan yang Ditertibkan:

 

Total ± 635,37 hektare lahan di kawasan konservasi TWA Saibisarabua telah ditertibkan.

 

Ditemukan ± 500 hektare hutan produksi yang telah dirambah tanpa izin sah.

BACA JUGA :  Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

 

 

 

3. Temuan Satgas di Lapangan:

 

11 unit alat berat (ekskavator, bulldozer) disita dari lokasi operasi.

 

7 truk pengangkut kayu diamankan beserta dokumen palsu izin kayu olahan.

 

Puluhan paket kayu olahan ilegal siap kirim ditemukan dalam gudang lapangan PT BRN, yang kini disegel Satgas PKH.

 

 

 

4. Keterlibatan Korporasi:

 

Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumbar tengah memeriksa izin operasional beberapa perusahaan yang beraktivitas di Mentawai.

 

Salah satu perusahaan, PT BRN, diduga kuat terlibat dalam kegiatan pembalakan liar dan perluasan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

 

 

 

 

 

 

Langkah Penegakan Hukum:

 

Satgas PKH menyegel seluruh area operasi yang melanggar izin kehutanan.

 

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, mencakup dugaan tindak pidana kehutanan dan pelanggaran administratif perizinan.

 

Tim gabungan dari TNI, Polri, KLHK, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar terlibat langsung dalam operasi di lapangan.

 

Pemerintah daerah Mentawai mendukung penuh tindakan tegas ini untuk melindungi kawasan hutan dan menekan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat adat.

 

 

 

 

Pernyataan Resmi:

 

> “Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari pelanggaran terhadap kawasan hutan. Mentawai adalah paru-paru Sumatera Barat yang harus dijaga untuk generasi mendatang,”

tegas Koordinator Satgas PKH Sumatera Barat, Kolonel (Inf) D. Rasyid, di lokasi operasi, Senin (7/10/2025).

 

 

 

> “Tindakan ini bukan hanya menertibkan, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal,”

tambah Perwakilan KLHK Wilayah Sumbar, Ir. Syamsul Bahri, M.Sc.

BACA JUGA :  Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

 

 

 

 

 

Latar Belakang:

 

Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti maraknya praktik perambahan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peraturan. Wilayah Mentawai menjadi salah satu prioritas utama karena termasuk daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Sumatera Barat.

 

Selain itu, kegiatan ilegal di kawasan ini diduga melibatkan jaringan bisnis lintas daerah, yang menyalurkan hasil kayu ke sejumlah wilayah di pantai barat Sumatera.

 

 

 

Kesimpulan:

 

Operasi Satgas PKH di Kepulauan Mentawai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.

Seluruh hasil temuan akan dilaporkan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk ditindaklanjuti secara nasional.

 

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif
Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Tekankan Pentingnya Stabilitas, Tokoh Adat Wondama Dorong Kewaspadaan Kolektif

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/