SUARA UTAMA, Merangin – Pada akhir tahun 2024 SMA Negeri 6 Merangin melakukan rehap ringan dengan pekerjaan pengecatan gedung sekolah yang dananya di anggarkan menggunakan dana BOS dan di kerjakan oleh pemborong dengan anggaran sekitar Rp 45 juta.
Namun pekerjaan yang di laksanakan pada bulan September 2024 tersebut menyisakan masalah, pasalnya hingga saat ini Maret 2025 para pekerja di sekolah tersebut belum menerima gaji meski pekerjaan sudah selesai.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pekerja bangunan di sekolah tersebut jika ada 5 orang yang gajinya belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya saya dan kawan ada 5 orang kerja ngecat di SMAN 6 pada bulan 11/2024, saat itu kepala sekolah pak Nukman, dan sampai sekarang sudah bulan Maret belum juga di bayar upah kami kerja sekitar Rp 3.500.000, saya sering menanyakan ke pemborong katanya dari pihak sekolah belum cair, saya minta hak saya dan teman-teman, karena kami kerja dari Margo ke Bangko juga tiap hari menggunakan minyak, minta tolong kepada pihak sekolah segera membayar hak kami,” demikian ucap salah satu pekerja.
Terkait dengan belum dibayarkannya pekerjaan pengecatan tersebut di benarkan oleh bendahara sekolah Sugeng Prianto.
Kepada media ini Selasa (11/3/24) Sugeng mengatakan jika sampai saat ini pekerjaan pengecatan tersebut memang belum terbayarkan.
“Jadi kalau pengecatan ini sebenarnya, karena kami di 2023 kemarin ada masalah jadi dampaknya di 2024, terutama masalah rekanan, kepercayaan rekanan terhadap kami hilang, jadi saya sampaikan ke pak Nukman, pak ini ndak bisa ndak di laksanakan, salah satu kita harus nampaklah, terutama ngecat ini, karena rekanan sudah ndak mau lagi akhirnya saya ada kawan yang mau menanggulangi dulu, kebetulan sanggup dia, dan saya sampaikan ke pak Nukman deal, kami dari pihak sekolah terima bersih, dari mulai matrial dan tenaga kerja pemborong yang cari, ya memang urusan kami dengan pemborong belum selesai, karena sekarang begitu dana itu cair malah ganti Kepala Sekolah, jadi saya mau menyampaikan kepada kepala sekolah yang baru ini berat, untuk nilai kontraknya saya dengan pihak pemborong itu nilainya Rp. 45 juta, kami terima bersihlah semua belanja matrial dari dia,” demikian kata Sugeng.
Sebelumnya, Eks Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin Nukman yang saat ini tidak menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah tersebut kini digantikan oleh Dian Andriadi
Nukman diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS ratusan juta rupiah paska dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 6 Merangin tersebut.
Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah bukti ketidakberesan pengelolaan anggaran mencuat dan kasusnya sudah naik ke renah hukum bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati bahwa sejumlah guru dan kepala sekolah sudah di periksa oleh penyidik Tipikor polres Merangin.
Dengan demikian publik berharap kepada Kepala SMAN 6 Merangin yang baru yakni Dian Andriadi bisa memperbaiki sistem pengelolaan dana BOS yang amburadul agar tidak menimbulkan kerugian besar khususnya di lingkungan sekolah tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama