Terkait Pungutan Komite Rp 200 Ribu di SMPN 23 Merangin, Ini Kata Kepsek Zilna Warman

- Publisher

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

SUARA UTAMA, Merangin- Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa (wali murid) di SMP Negeri 23 Merangin yang terletak di Jln. Tumbro Raya Km.29 Rt.04 Rw.07 Dusun Wonorejo, Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan adanya pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut sebesar Rp 200 ribu guna untuk pembangunan panggung di sekolah tersebut.

Selanjutnya berkaitan dengan hal ini, Rabu (26/2/25) Zilna Warman selaku Kepala SMPN 23 Merangin menjelaskan jika tidak semua murid di pungut iuran sebesar Rp 200 ribu tersebut.

BACA JUGA :  Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan

“Ya perlu saya jelaskan, sebetulnya itu tanah Komite, kami dari pihak sekolah cuma mengusulkan bang, dan pada tahun ini kita dari pihak sekolah mengusulkan pembangunan panggung, karena menurut kami panggung tersebut sangat penting untuk acara-acara kegiatan para siswa, jadi kami mengusulkan pembangunan tersebut ke komite sekolah, mengingat anggaran dari dana sekolah tidak ada, jadi pihak komite yang menangani pembangunan tersebut,” demikian kata Kepsek.

Ditambahkannya menurut Zilna Warman, jika ada murid yang keberatan dan tidak mampu membayar iuran tersebut, pihak sekolah pun tidak memberi sanksi dan akan membebaskan iuran sebesar Rp 200 ribu tersebut.

“Ya kita dari sekolah tidak terlalu kaku dengan keputusan komite tersebut, kalau memang ada murid yang tidak mampu membayar iuran tersebut ya kita tidak mempermasalahkan, karena pada tahun sebelumnya juga banyak yang tidak membayar, dan juga untuk yang pemegang KIP kita bebaskan tidak membuat bang,” demikian pungkasnya

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Dengan demikian jelas sudah jika pungutan Komite di sekolahnya tersebut bersifat tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah dan komite.

 

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya
Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  
Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35 WIB

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/