Gejolak Awal Tahun di Pandeglang Menggambarkan Krisis Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintahan

- Publisher

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Pandeglang, 16 Januari 2025 – Mengawali tahun dengan rentetan polemik terkait pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Pandeglang kembali disorot sebagai potret buruk tata kelola pemerintahan yang jauh dari prinsip good governance. Hal ini ditandai dengan keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, gejolak di kalangan ASN yang menuntut pencairan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2024, hingga gaji Januari 2025.

 

Tidak berhenti di situ, persoalan semakin kompleks dengan tuntutan para honorer yang meminta kepastian untuk diangkat menjadi PPPK atau ASN. Menurut Iding Gunadi Turtusi, seorang intelektual publik asal Banten, fenomena ini tidak semata-mata menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga krisis struktural dalam tata kelola birokrasi.

 

“Ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu adalah indikator jelas dari kegagalan manajemen fiskal yang kronis. Kompleksitas ini semakin diperparah oleh beban janji politik yang tidak sebanding dengan kapasitas pemerintahan daerah untuk merealisasikannya. Janji tanpa didukung oleh kinerja yang memadai hanya akan menumpuk frustrasi publik, baik di kalangan ASN, honorer, maupun masyarakat umum,” ujar Iding.

 

Ia menambahkan bahwa janji politik yang tidak terwujud tersebut menjadi beban yang semakin berat, sehingga menciptakan tumpukan masalah yang saling berkelindan. “Ketika janji-janji politik untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, PPPK, dan honorer tidak direalisasikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, yang terjadi adalah akumulasi kekecewaan yang sulit diredam. Ini menciptakan dinamika sosial yang rapuh dan memperbesar jurang ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bea Cukai Kab. Probolinggo Memilih Diam Saat di Konfirmasi Media Perihal Izin NPPBKC, PBG dan Penemuan Rokok Tanpa Pita Cukai 

 

Situasi ini, lanjut Iding, juga diperparah oleh buruknya pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik. “Kondisi jalan yang rusak, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang minim, hingga keterbatasan layanan administratif adalah potret nyata dari absennya visi pembangunan yang terintegrasi. Padahal, elemen-elemen tersebut adalah fondasi dasar dari negara kesejahteraan,” katanya.

 

Dalam analisis Iding, kondisi ini juga mencerminkan absennya akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Birokrasi yang gagal mengelola anggaran tidak hanya menunjukkan inefisiensi, tetapi juga mengingkari mandat sosialnya. Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya memikirkan bagaimana membelanjakan anggaran, tetapi juga bagaimana merancang kebijakan fiskal yang berorientasi pada kesejahteraan publik secara berkelanjutan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Menuju Panggung Juara Arsenal Siap Jamu Burnley di Emirates, Kemenangan Jadi Harga Mati

 

Ia juga menyoroti bahwa situasi ini berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. “Ketika tata kelola pemerintahan tidak mampu mencerminkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas, yang terjadi adalah pengikisan legitimasi politik. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas politik daerah.”

 

Iding menutup pernyataannya dengan mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan reformasi struktural. “Yang dibutuhkan Pandeglang saat ini bukan hanya solusi parsial, tetapi restrukturisasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan dan manajemen keuangan. Jika tidak segera diatasi, gejolak ini hanya akan menjadi awal dari krisis yang lebih besar,” tutupnya.

Sumber Berita: Pandeglang

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:57 WIB

Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Berita Terbaru