Mengapa di Sumatera Barat Keturunan Diturunkan melalui ibu?

- Penulis

Senin, 6 Januari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengapa di Sumatera Barat Keturunan Diturunkan melalui ibu?

Oleh : Drs. Tonny Rivani, M.Si.

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa di Sumatera Barat, garis keturunan justru ditentukan oleh ibu, bukan ayah? Apa yang membuat sistem matrilineal ini bertahan lama, meski pengaruh agama dan budaya lain datang? Temukan alasan mendalam di balik tradisi unik ini yang membentuk identitas masyarakat Minangkabau hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mengapa di Sumatera Barat Keturunan Diturunkan melalui ibu? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Sumatera Barat, khususnya di kalangan masyarakat Minangkabau, garis keturunan diturunkan melalui ibu, sebuah sistem yang dikenal dengan istilah matrilineal. Dalam sistem ini, warisan, hak kepemilikan tanah, dan identitas keluarga diturunkan melalui garis ibu, bukan ayah.

Beberapa alasan budaya dan sejarah yang mendasari mengapa sistem ini berkembang di masyarakat Minangkabau:

1.Adat Matrilineal: Pengaruh Budaya dan Sistem Kekerabatan Masyarakat Minangkabau telah lama menganut sistem matrilineal, yang berarti garis keturunan dan status sosial ditentukan oleh pihak ibu, bukan ayah. Hal ini terkait erat dengan cara mereka memandang peran dan kedudukan perempuan dalam masyarakat. Dalam sistem matrilineal, wanita memegang peranan penting sebagai pusat pengaturan keluarga dan harta. Oleh karena itu, tanah dan harta warisan biasanya diwariskan melalui garis ibu, yang kemudian dikelola oleh keluarga besar atau marga (suku) ibu. Konsep ini berakar pada nilai-nilai adat yang memandang perempuan sebagai penjaga warisan budaya dan keluarga.

2.Peran Perempuan dalam Mengelola Warisan Tanah, terutama sawah dan kebun, merupakan warisan yang sangat berharga di Minangkabau. Dalam sistem matrilineal, tanah warisan ibu akan dikelola oleh anak perempuan (biasanya yang tertua). Ketika seorang perempuan menikah, tanah atau harta tersebut tetap menjadi milik keluarga ibu dan tidak ikut terbawa ke keluarga suami. Selain itu, apabila terjadi perceraian atau kematian pasangan, anak-anak tetap berada dalam garis keturunan keluarga ibu. Hal ini memberikan stabilitas bagi anak-anak, karena status mereka tidak berubah meskipun ayah mereka mungkin berpindah tempat tinggal atau beralih ke keluarga lain.

3.Perempuan sebagai Pengelola Rumah Tangga dan Adat Dalam masyarakat Minangkabau, ibu adalah figur sentral dalam kehidupan keluarga dan komunitas. Rumah gadang (rumah adat Minangkabau) yang besar dan dihuni oleh banyak anggota keluarga, menunjukkan bagaimana peran ibu dan perempuan dalam mengatur dan mengelola kehidupan bersama sangat dihargai.

Di luar urusan keluarga, perempuan juga berperan dalam menjaga kelangsungan adat dan budaya. Misalnya, dalam pernikahan dan ritual adat, perempuan memiliki hak untuk memimpin atau memberi persetujuan, menunjukkan kedudukan mereka yang penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan adat istiadat.

4.Sistem matrilineal memberikan kekuatan ekonomi yang lebih besar bagi perempuan dalam hal pengelolaan tanah dan harta keluarga. Tanah yang diwariskan kepada perempuan memungkinkan mereka untuk lebih mandiri dalam ekonomi keluarga, serta memberi mereka hak yang lebih besar dalam keputusan-keputusan penting terkait pembagian kekayaan dan peran sosial. Hal ini juga berkaitan dengan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang mencerminkan keseimbangan antara adat dan agama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

BACA JUGA :  Bupati Lantik serentak P3K dan CPNS Kabupaten Paser

Meskipun dalam ajaran agama Islam garis keturunan biasanya melalui ayah, dalam adat Minangkabau tetap mempertahankan tradisi matrilineal yang memberi keistimewaan pada perempuan.

Peran Pria sebagai Penjaga dan Pelindung Walaupun garis keturunan diturunkan melalui ibu, peran laki-laki dalam masyarakat Minangkabau tetap sangat penting, meskipun lebih sebagai penjaga dan pelindung. Laki-laki, dalam konteks ini, lebih berfungsi sebagai pengatur rumah tangga atau pengelola warisan yang diberikan kepada wanita, serta sebagai pemimpin dalam kegiatan sosial atau adat. Namun, karena harta dan warisan tetap berada dalam tangan keluarga ibu, pria tidak memiliki hak penuh atas tanah atau properti tersebut. Tanggung jawab laki-laki lebih banyak terletak pada mengurus harta tersebut, bukan mewariskannya ke keturunannya.

5. Sejarah dan Pengaruh Islam Sistem matrilineal ini sudah ada jauh sebelum kedatangan Islam di Minangkabau, yang menambah kompleksitas dalam pemahaman mengenai garis keturunan. Meskipun Islam mengajarkan sistem patrilineal (garis keturunan melalui ayah), masyarakat Minangkabau tetap mempertahankan tradisi matrilineal mereka sebagai bagian dari warisan adat yang sudah ada sejak lama. Pengaruh Islam yang lebih baru tidak menghapus sistem matrilineal, melainkan beradaptasi dengan tradisi lokal yang sudah ada.

Dalam hal ini, adat dan agama di Minangkabau berjalan berdampingan dan saling mempengaruhi, tetapi tetap memberi ruang bagi peran perempuan yang lebih besar dalam garis keturunan dan pengelolaan keluarga.

Di Sumatera Barat, garis keturunan yang diturunkan melalui ibu atau sistem matrilineal adalah bagian integral dari budaya Minangkabau yang telah berlangsung turun-temurun. Sistem ini memberi perempuan posisi sentral dalam mengelola harta warisan, kehidupan sosial, dan kelangsungan adat. Walaupun Islam mempengaruhi banyak aspek kehidupan, masyarakat Minangkabau tetap mempertahankan adat matrilineal sebagai bagian dari identitas dan tradisi mereka yang kuat.

Konsepnya, harta adat (pusako tinggi) adalah milik kaum adat (yg dipimpin oleh seorang Datuk) dan anggota kaumnya. Anggota kaum adat tersebut didasarkan atas garis keturunan perempuan atau dari garis keturunan ibu.

Sebagai penutup kita Simak Pantun  Minangkabau

“Dimano bumi dipijak, disinan langik dijunjuang, dimano sumua dikali disinan aia disauak, dimano nagari diunyi disinan Adat dipakai” Artinya Ajaran Adat Minangkabau dapat diamalkan dimana saja, asal pandai menyesuaikan diri dengan masyarakat yang kita gauli..

https://sumbarprov.go.id/home/news/9286-mengenal-adat-dan-budaya-minangkabau

Penulis : Drs. Tonny Rivani, M.Si

Editor : -

Sumber Berita : -

Berita Terkait

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru